FREKUENSINEWS.COM - Sembilan orang kepala desa (kades) yang berasal dari dua kabupaten di Sumatera Selatan, yakni Muara Enim dan Banyuasin, diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas ini kini sedang diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Kepala Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait keterlibatan sembilan kades yang diduga mendukung paslon tertentu, yang dianggap melanggar aturan netralitas pejabat negara. "Delapan laporan datang dari Muara Enim dan satu dari Banyuasin," ujar Kurniawan pada Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Ratusan Warga Lahat Nobar Timnas Indonesia vs Jepang, Riuh Nasionalisme di Posko BZ-WIN
Kurniawan menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan yang diterima, para kades tersebut diduga secara terbuka memberikan dukungan kepada salah satu paslon.
Padahal, sesuai dengan peraturan yang ada, kades sebagai pejabat negara tidak boleh terlibat langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada.
“Kami telah menerima bukti berupa dokumentasi yang menunjukkan sembilan kades berpose dengan salah satu paslon. Tindak lanjutnya, laporan terkait delapan kades di Muara Enim telah kami ajukan ke Penjabat (Pj) Bupati, sementara kasus yang terjadi di Banyuasin masih dalam tahap penyelidikan,” tambah Kurniawan.
Kurniawan juga menyebutkan bahwa Bawaslu telah memberikan rekomendasi terkait kasus ini, namun keputusan sanksi yang akan dijatuhkan sepenuhnya bergantung pada hasil rekomendasi tersebut.
“Sanksi yang akan dijatuhkan sepenuhnya bergantung pada rekomendasi ini,” tuturnya.