FREKUENSINEWS.COM - Benarkah? Dibulan Oktober Gaji dan Tunjangan Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Naik? Ini Ulasanya!
Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa di Indonesia telah meningkat secara signifikan.
Langkah ini dimulai dengan upaya pemerintah untuk mengatur penggajian perangkat desa secara lebih rinci dan terstruktur.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para perangkat desa, yang merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa.
Landasan Hukum Penggajian Perangkat Desa
Baca Juga: Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024
Dasar hukum yang mengatur penggajian perangkat desa berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan tetap bagi perangkat desa harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan sumber utama dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca Juga: Genshin Impact Akan Meluncurkan Gimnya ke Konsol Xbox Series
ADD merupakan dana yang disalurkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dan digunakan secara khusus untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa.
Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk pembangunan desa, ADD fokus pada kesejahteraan perangkat desa.
Perubahan Pengaturan Penggajian: Langkah Menuju Kesejahteraan yang Lebih Baik
Baca Juga: Berikut Bocoran Varian Warna iPhone 16 dan iPhone 16 Pro Max
Artikel Terkait
Peringati Hari Tani Nasional, Komunitas Anak Padi Lakukan Kegiatan Ini
Jaga Situasi Aman dan Tertib, Lapas Kelas III Pagar Alam Adakan Razia
Alpian Maskoni Berikan Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Kabar Baik, Pemkot Pagaralam Buka 710 Formasi