Buruan Sebelum Mei 2022, Ini Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Sebelum Usia 56 Tahun

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 15:01 WIB
Buruan cairkan sebelum Mei 2022, Ini cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via online meski usia belum berusia 56 tahun (Ayobandung.com)
Buruan cairkan sebelum Mei 2022, Ini cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via online meski usia belum berusia 56 tahun (Ayobandung.com)

Frekuensi News – Baru-baru ini tengah ramai dibicarakan publik usai Kemenaker mengeluarkan aturan terbaru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan Kemenaker dalam Permenaker No. 2 tahun 2022 itu menyatakan bahwa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.

Sebagaimana kita ketahui, sebelum aturan terbaru itu keluar, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski belum genap berusia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, pencairan JHT BPJSTK bisa dicairkan saat pekerja mengundurkan diri setelah 1 bulan keluar dari perusahaan yang bersangkutan dengan menunjukkan Surat pengunduran diri atau PHK.

Baca Juga: Baby A dapat Hadiah Satu Mobil Box Penuh Pakaian dan Mainan

Namun, sobat tak perlu khawatir karena masih ada kesempatan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan meski belum berusia 56 tahun.

Pasalnya, aturan terbaru Permenaker No. 2 tahun 2022 itu akan mulai diberlakukan pada 4 Mei 2022 dan otomatis Permenaker 9 tahun 2015 masih berlaku hingga 3 Mei 2022.

Lantas bagaimana cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?, berikut cara mencairkan lengkap syarat yang harus dipenuhi sebagaimana yang dikutip frekuensinews.com dari RRI.

Cara untuk bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online dengan melalui laman www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Ancaman Perang dengan Rusia di Depan Mata, Ukraina Libatkan AS

Adapun syarat pencairan antara lain sebagai berikut:

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
  2. Peserta mengundurkan diri
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Sementara itu diperlukan juga beberapa dokumen untuk syarat pencairan, di antaranya sebagai berikut :

Baca Juga: Momen Atta Halilintar Menanti Kelahiran Baby A: Deg-degan Istriku Mau Melahirkan

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
  6. Foto diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)

Tahapan yang harus dilewati dengan pencarian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X