Frekuensi News – Simak ini aturan terbaru untuk pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK).
Sebagaimana diketahui, BPJS telah mengeluarkan aturan terbaru tentang pengambilan JHT BPJSTK melalui Permenaker 2 tahun 2022, salah satunya yakni saat usia 56 tahun pengembalian JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan.
Sebelumnya, aturan pengembalian JTH BPSJTK ini mengacu dalam Permenaker 19 tahun 2015.
Dalam aturan terbarunya itu, dalam Permenaker 2 tahun 2022 terdapat 5 aspek yang perlu Anda ketahui.
Baca Juga: Cek Fakta; Kartu Indonesia Sehat Akan Non Aktif Jika Tak Pernah Dipakai dalam Setahun
Berikut aturan terbaru pengembalian BPJS TK yang tertuang dalam Permenaker 2 tahun 2022.
Aspek Pemberlakuan
Permenaker 2 tahun 2022 ini akan diberlakukan mulai 4 Mei 2022, sementara untuk aturan Permenaker 9 tahun 2015 masih berlaku hingga 3 Mei 2022.
Kriteria Persyaratan
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Sinopsis Film God of Gamblers: Dewa Judi yang Alami Amnesia, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini
Sebagaimana diketahui, dalam aturan sebelumnya pengembalian JHT bisa dicairkan setelah peserta mengundurkan diri setelah 1 bulan keluar dari perusahaan yang bersangkutan dengan menunjukkan Surat pengunduran diri atau PHK.
Kelengkapan Dokumen Klaim JHT Usia 56 tahun
Adapun kelengkapan yang harus dipenuhi adalah kartu peserta BPJS TK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya
Artikel Terkait
Cek Fakta: BPJS Kesehatan Beri Bantuan Tunai Rp75 Juta, Begini Faktanya
Cek Fakta: Vaksin Booster Berbayar Bagi Masyarakat yang Tak Miliki Kartu BPJS Kesehatan
Bansos Bumil dan Balita Bisa Dapat Rp 3 Juta! Lengkap Cara Pendaftarannya
PERHATIKAN! Hal Penting Ini Saat Mendaftar Bantuan Kemensos PKH 2022
Modus Indra Kenz Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah: Promosikan Binomo sebagai Aplikasi Legal