JHT BPJSTK Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Ketua KSPI : Menteri Ini Kok Kejam Bener Sama Buruh

photo author
- Minggu, 13 Februari 2022 | 10:08 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan menteri ini kok kejam banget sama buruh saat aturan terbaru pencairan JTH BPJSTK saat usia 56 tahun (Instagram@fspi-kspi)
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan menteri ini kok kejam banget sama buruh saat aturan terbaru pencairan JTH BPJSTK saat usia 56 tahun (Instagram@fspi-kspi)

Frekuensi News – Aturan terbaru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akhirny menimbulkan polemik terutama di kalangan buruh.

Hal inti tentu tanpa alasan kenapa aturan terbaru pencairan JHT BPJSTK ini menuai polemik di kalangan buruh.

Pasalnya, aturan terbaru itu seolah mengindikasikan merugikan bagi buruh karena harus mencairkan JHT BPJSTK saat usia 56 tahun.

Dalam aturan terbarunya yang dikeluarkan Kemenaker dalam Permenaker 2 tahun 2022 itu mengatur tentang pencairan JHT BPJSTK yang baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.

Baca Juga: Sinopsis Film the Lord of the Rings: The Fellowship of The Ring, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini

Padahal sebelumnya, pencairan JHT BPJSTK bisa dicairkan saat pekerja mengundurkan diri setelah 1 bulan keluar dari perusahaan yang bersangkutan dengan menunjukkan Surat pengunduran diri atau PHK.

Atas hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun akhirnya angkat suara.

Said Iqbal menilai, kebijakan mengenai pencairan JHT ini lebih condong menguntungkan pengusaha ketimbang buruh sebagaimana yang dikutip frekuensinews.com dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Curigai JHT Cair Usia 56 Tahun sebagai 'Aturan Pesanan', Presiden KSPI Minta Jokowi Pecat Menaker.

"Menteri ini kok kejam bener sama buruh. Kalau sama pengusaha kok berangkulan bener, melindungi bener. Jangan terlalu kejamlah dalam membuat aturan itu," ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Minggu, 13 Februari 2022: Kasus Baru Indonesia Tambah Lebih dari 55 Ribu Orang

Oleh karena itu, KSPI meminta Presiden Jokowi untuk menegur dan bahkan memecat Menaker Ida Fauziah.

"KSPI berpendapat, satu, berhentikan Menaker segera oleh Bapak Presiden," tutur dia

Selain itu, KSPI meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.

Namun apabila akan diberlakukan, KSPI meminta aturan tersebut diberlakukan saat upah minimum dan daya beli sudah meningkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X