Muncul Petisi Tolak Aturan Baru JHT Usia 56 Tahun, Telah Ditandatangani 120 Ribu Lebih Netizen!

photo author
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:41 WIB
Muncul Petisi Tolak Aturan Baru JHT Usia 56 Tahun dan Telah Ditandatangani 120.000 Lebih Netizen! (Change.org)
Muncul Petisi Tolak Aturan Baru JHT Usia 56 Tahun dan Telah Ditandatangani 120.000 Lebih Netizen! (Change.org)

Frekuensi News - Menteri Ketenagaker, Ida Fauziyah menetapkan sebuah aturan baru ketenagakerjaan Indonesia, salah satunya adalah aturan untuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan terbaru BPJKS yang dituangkan dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022, pihak kementerian menyatakan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diklaim oleh peserta saat mereka usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," dalam Bab 2 Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Harus Usia 56 Tahun, Ini Aturan Terbaru Pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Tentu saja ini, hal ini memunculkan protes masyarakat Indonesia terbukti dengan lahirnya petisi yang menolak aturan tersebut.

Petisi yang dibuat oleh akun bernama Suhari Ete yang ditunjukkan pada tiga pihak yaitu Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Pihak Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, dan Presiden Jokowi.

Berdasarkan pantauan frekuensinews.com pada laman change.org, petisi berjudul Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun oleh Suhari Ete.

Petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 120.125 orang, dan diperkirakan jumlah ini akan terus bertambah dan menargetkan 150.000 orang untuk ikut menyerukan suara buruh ini.

Baca Juga: Tuai Protes Netizen, Berikut Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan

Petisi itu menyoroti aturan soal dana JHT yang baru dapat dicairkan pada usia pekerja 56 tahun.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun," tulis dalam keterangan petisi tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru BPJSTK Resmi Diberlakukan Mei, Ini Cara Klaim JHT Sebelum 56 Tahun

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," sambungnya.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tutupnya.

Berikut link petisi Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun yang dibuat oleh Suhari Ete.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Sumber: change.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X