Kemnaker Sahkan Aturan Baru JHT, Politisi Demokrat Curiga: Pemerintah Butuh Uang karena Susah Ngutang?

photo author
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:02 WIB
Yan Harahap (Foto: Twitter @YanHarahap)
Yan Harahap (Foto: Twitter @YanHarahap)

Frekuensi News - Saat ini Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya aturan baru yang dibuat oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah tentang JHT yanh bisa diklaim pads usia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditandatangi Menaker sejak 4 Februari 2022 lalu.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian ditulis dalam Bab 2 Pasal 3 Permenaker.

Baca Juga: Harus Usia 56 Tahun, Ini Aturan Terbaru Pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sontak saja, aturan tersebut mendapatkan berbagai protes dari kalangan buruh di Indonesia.

Salah satunya, muncul sebuah petisi yang menolak adanya aturan baru JHT yang dibuat oleh Suhari Ete pada laman Change.org.

Hingga, pada Sabtu siang hari ini, petisi online tersebut sudah ditandatangani oleh lebih dari 120 ribu orang yang berniat untuk menolak dan membatalkan aturan tersebut.

Baca Juga: Muncul Petisi Tolak Aturan Baru JHT Usia 56 Tahun, Telah Ditandatangani 120 Ribu Lebih Netizen! (disertai link petisi)

Aturan terbaru itupun, membuat salah satu politisi Partai Demokrat, Yan Harahap ikut memberikan pernyataannya.

Menurut Yan Harahap, keputusan JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun itu akan mempersulit dan menyengsarakan rakyat terutama pada karyawan dan buruh.

Melalui cuitannya di Twitter Yan Harahap menyebut terlalu sadis jika JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun.

"Menaker memutuskan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pd usia 56th. Jadi andai di-PHK saat usia 36 th baru bs ambil uang pensiunnya 20 thn lagi? Sadis." tulis akun Twitter pribadinya @YanHarahap

Baca Juga: Aturan Baru BPJSTK Resmi Diberlakukan Mei, Ini Cara Klaim JHT Sebelum 56 Tahun

Tidak hanya itu, Bahkan Yan Harahap mempertanyakan dan menaruh curiga dibalik keputusan aturan tersebut yang dinilainya mempersulit rakyat.

"Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh/karyawan utk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X