Aturan Baru BPJSTK Resmi Diberlakukan Mei, Ini Cara Klaim JHT Sebelum 56 Tahun

photo author
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 11:50 WIB
Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Frekuensi News - Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengeluarkan kebijakan baru terkait BPJS Ketenagakerjaan, program JHT atau Jaminan Hari Tua.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," dalam Bab 2 Pasal 3 Permenaker.

Baca Juga: Harus Usia 56 Tahun, Ini Aturan Terbaru Pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aturan ini telah ditandatangin oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah pada tanggal 12 Februari 2022, dan telah disahkan dua hari selanjutnya.

Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 ini pun akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Menaker dalam peraturan tersebut.

Sehingga, untuk Anda yang ingin segera mencairkan atau klaim JHT ada bisa dilakukan dengan dua cara yakni online maupun offline.

Baca Juga: Tuai Protes Netizen, Berikut Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang dibutuhkan saat mencairkan JHT 

  1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU
  3. Salinan KTP
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
  6. Salinan buku rekening yang masih aktif
  7. Foto
  8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan dua akses untuk pencairan klaim JHT.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut Manfaat Air Lemon untuk Kesehatan, Salah Satunya Cegah Batu Ginjal

Cara Klaim JHT secara langsung

Cara pertama yaitu dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil antrean untuk mencairkan klaim.

Akses ini hampir sama dalam pengurusan birokrasi lainnya, yaitu Anda harus mengambil nomor antrean yang bisa dilakukan secara daring.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X