Frekuensi News - Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengeluarkan kebijakan baru terkait BPJS Ketenagakerjaan, program JHT atau Jaminan Hari Tua.
Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," dalam Bab 2 Pasal 3 Permenaker.
Baca Juga: Harus Usia 56 Tahun, Ini Aturan Terbaru Pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Aturan ini telah ditandatangin oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah pada tanggal 12 Februari 2022, dan telah disahkan dua hari selanjutnya.
Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 ini pun akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Menaker dalam peraturan tersebut.
Sehingga, untuk Anda yang ingin segera mencairkan atau klaim JHT ada bisa dilakukan dengan dua cara yakni online maupun offline.
Baca Juga: Tuai Protes Netizen, Berikut Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yang dibutuhkan saat mencairkan JHT
- Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU
- Salinan KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- Salinan buku rekening yang masih aktif
- Foto
- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan dua akses untuk pencairan klaim JHT.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut Manfaat Air Lemon untuk Kesehatan, Salah Satunya Cegah Batu Ginjal
Cara Klaim JHT secara langsung
Cara pertama yaitu dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil antrean untuk mencairkan klaim.
Akses ini hampir sama dalam pengurusan birokrasi lainnya, yaitu Anda harus mengambil nomor antrean yang bisa dilakukan secara daring.
Artikel Terkait
Cek Fakta: BPJS Kesehatan Beri Bantuan Tunai Rp75 Juta, Begini Faktanya
Cek Fakta: Mulai 2022 Pemegang KTP Elektronik Bisa Dapatkan Bantuan Sosial Rp500 Ribu
Ada 6 Daftar Bantuan Sosial yang Diberikan Pemerintah! 5 Ini Cair di Bulan Februari
PERHATIKAN! Hal Penting Ini Saat Mendaftar Bantuan Kemensos PKH 2022
Tuai Protes Netizen, Berikut Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cek Fakta: Kartu Indonesia Sehat Akan Non Aktif Jika Tak Pernah Dipakai dalam Setahun
Harus Usia 56 Tahun, Ini Aturan Terbaru Pengambilan JHT BPJS Ketenagakerjaan