PERHATIKAN! Hal Penting Ini Saat Mendaftar Bantuan Kemensos PKH 2022

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 15:34 WIB
Informasi dari Kemensos terkait Bansos PKH tahun 2022 (Dok. Kemensos)
Informasi dari Kemensos terkait Bansos PKH tahun 2022 (Dok. Kemensos)

Frekuensi News - Pemerintah pada 2022 menggelontorkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun untuk bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dengan target penerima 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerima Bansos PKH tahun 2022, diperuntukan bagi pemerima yang memenuni syarat administrasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ada 6 Daftar Bantuan Sosial yang Diberikan Pemerintah! 5 Ini Cair di Bulan Februari

Syarat utama penerima bansos BLT PKH 2022

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat utama penerima BLT PKH, yaitu:

  1. Termasuk keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Syarat utama penerima bansos BLT PKH 2022

  1. Calon penerima bantuan, adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW desa;
  2. Calon penerima bansos bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
  3. Calon penerima bantuan, adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi COVID-19;
  4. Calon penerima bantuan, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Bansos Bumil dan Balita Bisa Dapat Rp 3 Juta! Lengkap Cara Pendaftarannya

Golongan penerima bansos BLT PKH 2022

Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH, terdiri dari 7 golongan.

1. Anak sekolah SD/MI dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp900 ribu per tahun, atau Rp225 ribu per bulan;

2. Anak sekolah SMP/MTs dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per bulan;

3. Anak sekolah SMA/SMK/MA dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu per bulan;

Baca Juga: Pelajar dan Mahasiswa Bersiap, Nadiem Makarim Kembali Salurkan Bantuan Kuota Internet

4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua menerima Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluaga, Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per bulan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X