Hilman menambahkan, penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri.
Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat, maka bisa berangkat," terangnya.
"Dan ini sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji," sambungnya.
Baca Juga: Unggahan Driver Ojol yang Viral karena Tanggapi Rombongan Mobil Jenazah
Menurut Hilman, setelah melaksanakan evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.
"Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," tukasnya.***
Artikel Terkait
Antisipasi Penularan Covid-19, Kemenag Keluarkan SE untuk Perayaan Natal 2021
Resmi Kembali Dibuka, Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan untuk Jemaah Umrah Tahun 2022
Viral Kemenag Larang MUI Keluarkan Sertifikat Halal Makanan dan Minuman, Begini Penjelasannya
Tak Ada Social Distancing dalam Penerbangan Calon Jemaah Haji 2022, Kemenag Ungkap Syaratnya
Kronologi Lengkap Longsor Ciherang, Sumedang! 2 Hektare Sawah Tertutup Longsor