Viral Kemenag Larang MUI Keluarkan Sertifikat Halal Makanan dan Minuman, Begini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 12 Januari 2022 | 12:59 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Beredar informasi yang menyebutkan Kemenag telah melarang MUI untuk mengeluarkan sertfikat halal pada Januari 2022. (MUI)
Majelis Ulama Indonesia. Beredar informasi yang menyebutkan Kemenag telah melarang MUI untuk mengeluarkan sertfikat halal pada Januari 2022. (MUI)

Frekuensi News - Baru-baru ini, beredar sebuah narasi yang mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi dilarang untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman.

Narasi tersebut beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Dalam narasi tersebut, juga disebutkan bahwa keputusan MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal merupakan keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Narasi itu lantas menyebutkan Kementerian Agama (Kemenag) kini mengukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal kepada PT Surveyor Indonesia.

Baca Juga: Siswa SMA 71 Jakarta Diduga Terpapar Omicron, Kepala Sekolah Beberkan Kronologinya

"Memutuskan bahwa: MUI (Majelis Ulama Indonesia) tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal ke makanan dan minuman," demikian bunyi narasi tersebut.

"Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia," lanjut bunyi narasi tersebut.

Disebutkan pula, larangan tersebut berlaku mulai Januari 2022.

Namun, benarkah Kemenag kini telah melarang MUI untuk mengeluarkan sertifikat halal?

Baca Juga: Prediksi Atalanta vs Venezia di Copa Italia 12 Januari 2022, Lengkap dengan Head to Head

Setelah dilakukan penelusuran tim frekuensinews.com dari akun Instagram Mafindo, keputusan tentang halalnya suatu makanan ditetapkan oleh MUI melalui sidang Komisi Fatwa MUI.

Kemudian, keputusan halal tersebut diteruskan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.

BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang berwenang untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.

Dengan demikian, narasi yang mengatakan bahwa MUI dilarang untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X