Frekuensi News - Baru-baru ini, beredar sebuah narasi yang mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi dilarang untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman.
Narasi tersebut beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dalam narasi tersebut, juga disebutkan bahwa keputusan MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal merupakan keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Narasi itu lantas menyebutkan Kementerian Agama (Kemenag) kini mengukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal kepada PT Surveyor Indonesia.
Baca Juga: Siswa SMA 71 Jakarta Diduga Terpapar Omicron, Kepala Sekolah Beberkan Kronologinya
"Memutuskan bahwa: MUI (Majelis Ulama Indonesia) tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal ke makanan dan minuman," demikian bunyi narasi tersebut.
"Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia," lanjut bunyi narasi tersebut.
Disebutkan pula, larangan tersebut berlaku mulai Januari 2022.
Namun, benarkah Kemenag kini telah melarang MUI untuk mengeluarkan sertifikat halal?
Baca Juga: Prediksi Atalanta vs Venezia di Copa Italia 12 Januari 2022, Lengkap dengan Head to Head
Setelah dilakukan penelusuran tim frekuensinews.com dari akun Instagram Mafindo, keputusan tentang halalnya suatu makanan ditetapkan oleh MUI melalui sidang Komisi Fatwa MUI.
Kemudian, keputusan halal tersebut diteruskan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang berwenang untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.
Dengan demikian, narasi yang mengatakan bahwa MUI dilarang untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***
Artikel Terkait
Antisipasi Penularan Covid-19, Kemenag Keluarkan SE untuk Perayaan Natal 2021
Cek Fakta: KPK Temukan Aliran Dana Hibah Rp10 Miliar untuk Cyber Army MUI di Rumah Dinas Anies Baswedan
Fenomena Spirit Doll Kian Merebak di Kalangan Selebritis, Ketua MUI Angkat Bicara
Resmi Kembali Dibuka, Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan untuk Jemaah Umrah Tahun 2022
Siswa SMA 71 Jakarta Diduga Terpapar Omicron, Kepala Sekolah Beberkan Kronologinya