Frekuensi News - Pemerintah memberikan sinyal bahwa Indonesia akan memberangkatkan ibadah haji pada tahun 2022 ini.
Sebelumnya, Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah haji ke tanah suci, Mekkah pada 2021 dan 2020 lalu.
Hal tersebut lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang masih melonjak di sejumlah negara, khususnya Indonesia pada saat itu.
Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas persiapan Haji 2022.
Baca Juga: Ardhito Pramono Menyesal dan Berikan Pesan untuk Generasi Muda
Salah satu skenario bakal dilakukan yakni tidak ada penerapan social distancing dalam penerbangan haji.
"Terkait kebijakan ada tidaknya social distancing dalam penerbangan haji tahun 1441H/2022M sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Indonesia," tutur Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi kepada wartawan, di Jakarta Kamis, 13 Januari 2022.
"Kami mengambil kebijakan bahwa dalam penerbangan haji tahun 1441H/2022M tidak diterapkan social distancing," tambahnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.
Walaupun tanpa jaga jarak, Wamenag memastikan penerbangan haji tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Hal Penting dalam Mendaftar Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 Tahun 2022
Beberapa diantaranya jemaah haji telah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap.
"Penerapan prokes yang ketat dengan pertimbangan seluruh jemaah haji telah mendapatkan vaksinasi Covid-19," ucapnya.
Tak hanya itu, seluruh jemaah haji juga diwajibkan melakukan swab Covid.
"Jemaah haji dilakukan swab sebelum berangkat. Sebelum kepulangan, dan setelah tiba di tanah air," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Antisipasi Penularan Covid-19, Kemenag Keluarkan SE untuk Perayaan Natal 2021
Cek Fakta: KPK Temukan Aliran Dana Hibah Rp10 Miliar untuk Cyber Army MUI di Rumah Dinas Anies Baswedan
Fenomena Spirit Doll Kian Merebak di Kalangan Selebritis, Ketua MUI Angkat Bicara
Resmi Kembali Dibuka, Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan untuk Jemaah Umrah Tahun 2022
Viral Kemenag Larang MUI Keluarkan Sertifikat Halal Makanan dan Minuman, Begini Penjelasannya