Antisipasi Penularan Covid-19, Kemenag Keluarkan SE untuk Perayaan Natal 2021

photo author
- Jumat, 3 Desember 2021 | 13:38 WIB
Ilustrasi natal. (Pixabay)
Ilustrasi natal. (Pixabay)

Frekuensi News - Beberapa pekan mendatang masyarakat Indonesia akan menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Pada momen tersebut, masyarakat biasanya mengisinya dengan sekedar berlibur ke luar kota atau mudik ke kampung halamannya.

Namun, momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 ini masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia.

Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Tes Kepribadian Gambar : Pilih Satu Kupu-Kupu ?, Jawabannya Akan Ungkap Karakter Tersembunyi Anda

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Menteri Agama menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dikutip oleh frekuensinews.com dari pikiran-rakyat.com dengan judul Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran, Berikut Ketentuan Perayaan Natal 2021, Jumat, 3 Desember 2021, berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 terkait Perayaan Natal 2021:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3;

Baca Juga: Berkembang bak Lintah Darat, Sri Mulyani Ungkap Faktor Menjamurnya Pinjol di Indonesia

2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

- Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

- Dilaksanakan di ruang terbuka;

- Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para - Pengurus dan pengelola gereja; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X