Frekuensi News - Kabar mengejutkan datang untuk calon jemaah ibadah umroh.
Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) kembali memutuskan untuk menghentikan sementara pemberangkatan jamaah umroh.
Pengumuman pembatalan pemberangkatan ibadah umroh ini telah berlaku sejak 15 Januari 2022 lalu.
Kebijakan ini sebagai upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 17 Januari 2022: Cancer Ikuti Intuisi, Virgo Jadwalkan Kegiatan Resmi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latif mengatakan penghentian sementara ini juga untuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.
"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ungkap Hilman Latif dalam keterangannya Minggu, 16 Januari 2022.
Diketahui, pemberangkatan jamaah umrah masa pandemi sudah kembali berjalan sejak 8 Januari 2022.
Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Longsor Ciherang, Sumedang! 2 Hektare Sawah Tertutup Longsor
Skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.
Hilman menjelaskan jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2022.
Sekembalinya jamaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.
"Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.
Baca Juga: Wagub Jakarta Ahmad Riza Patria Pastikan Belum Ada Temuan Kasus Varian Omicron di 11 Sekolah
Artikel Terkait
Antisipasi Penularan Covid-19, Kemenag Keluarkan SE untuk Perayaan Natal 2021
Resmi Kembali Dibuka, Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan untuk Jemaah Umrah Tahun 2022
Viral Kemenag Larang MUI Keluarkan Sertifikat Halal Makanan dan Minuman, Begini Penjelasannya
Tak Ada Social Distancing dalam Penerbangan Calon Jemaah Haji 2022, Kemenag Ungkap Syaratnya
Kronologi Lengkap Longsor Ciherang, Sumedang! 2 Hektare Sawah Tertutup Longsor