Frekuensi News – Pada 8 November 2022, Pemerintah menetapkan keputusan untuk memperpanjang masa PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama dua pekan.
PPKM ini akan berakhir pada tanggal 21 November 2022 di area yang mencakup Jawa-Bali.
Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang PPKM di luar area Jawa-Bali dalam tenggat waktu hingga satu bulan ke depan, yakni mulai 8 November 2022 - 5 Desember 2022.
Baca Juga: Dian Sastro Terlibat dalam Film Sri Asih, Ternyata Berperan Sebagai Karakter Ini!
Seluruh keputusan di atas tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022.
Perpanjangan PPKM kembali dilanjutkan sebab terjadi kenaikan kasus covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Diketahui, pada awal November 2022, tambahan kasus covid-19 menembus hingga di angka 5.000 kasus aktif.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Frekuensinews.coom dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, menjelaskan Pemerintah mengambil keputusan ini demi menekan laju kenaikan covid-19.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19," kata Safrizal.
Varian Omicron XBB diduga menjadi salah satu faktor penyebab kenaikan jumlah kasus aktif covid-19 di Indonesia.
Namun, beberapa pakar berpendapat bahwa tingkat penyebaran varian Omicron XBB di Indonesia masih cenderung rendah.
Lebih lanjut, Safrizal menilai bahwa kenaikan kasus covid-19 di Indonesia disinyalir akibat dari kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan yang mulai lengah.
Baca Juga: Bikin Heboh! Amber Heard Buang Air Besar di Pinggir Jalan, Punya Fetish Aneh?