PPKM Level 2 Jabodetabek Dibatalkan Menjadi Kembali ke Level 1, Berikut Aturan Terbarunya

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 16:02 WIB
Warga beraktivitas saat akhir pekan di sekitar Alun-alun Bandung, Kota Bandung Minggu, 19 Desember 2021. PPKM Level 2 Jabodetabek dibatalkan dan kembali ke PPKM Level 1. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Warga beraktivitas saat akhir pekan di sekitar Alun-alun Bandung, Kota Bandung Minggu, 19 Desember 2021. PPKM Level 2 Jabodetabek dibatalkan dan kembali ke PPKM Level 1. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

Frekuensi News - Pemerintah kembali membuat perubahan aturan penanganan Covid-19 secara mendadak.

Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek ke Level 2.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih menjadi andalan Pemerintah untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dengan begitu, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tetap masuk kategori Level 1.

Baca Juga: Yamaha Rilis MT-15 Versi Terbaru, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Aturan Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 1 tertuang dalam Inmendagri 35/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, 5 Juli 2022.

Keputusan itu diubah hanya dua hari setelah Inmendagri 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali diterbitkan.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

Instruksi ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dengan demikian, maka seluruh kegiatan di pusat Jakarta dan Bodebek kembali beroperasi 100 persen baik itu perkantoran, kapasitas mal atau pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai hingga 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Prediksi Skor Alashkert vs Hamrun Spartans di Kualifikasi Liga Konferensi, 7 Juli: Perbedaan Kualitas Pemain

Dalam perpanjangan kali ini, 14 daerah termasuk Jabodetabek masuk kategori level 2.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Kedua Inmendagri itu akan berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Daerah tersebut di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X