Frekuensi News - Pemerintah kembali membuat perubahan aturan penanganan Covid-19 secara mendadak.
Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek ke Level 2.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih menjadi andalan Pemerintah untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia.
Dengan begitu, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tetap masuk kategori Level 1.
Baca Juga: Yamaha Rilis MT-15 Versi Terbaru, Berikut Harga dan Spesifikasinya
Aturan Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 1 tertuang dalam Inmendagri 35/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, 5 Juli 2022.
Keputusan itu diubah hanya dua hari setelah Inmendagri 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali diterbitkan.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
Instruksi ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dengan demikian, maka seluruh kegiatan di pusat Jakarta dan Bodebek kembali beroperasi 100 persen baik itu perkantoran, kapasitas mal atau pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai hingga 1 Agustus 2022.
Dalam perpanjangan kali ini, 14 daerah termasuk Jabodetabek masuk kategori level 2.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Kedua Inmendagri itu akan berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Daerah tersebut di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.***
Artikel Terkait
PPKM Level 2 Jabodetabek Resmi Diperpanjang hingga 21 Maret, Ini Wilayah Terbaru Ganjil Genap di Jakarta
Tekan Penyebaran Covid-19 Usai Lebaran, Pemerintah Terapkan PPKM Terbaru di Jawa-Bali
PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut Ketentuan Terbaru Sekolah Tatap Muka
Cek Fakta: Pemerintah Umumkan PPKM Diseluruh Indonesia Resmi Berakhir
PPKM Resmi Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Berikut Rinciannya