Cek Fakta: Pemerintah Umumkan PPKM Diseluruh Indonesia Resmi Berakhir

photo author
- Kamis, 19 Mei 2022 | 12:58 WIB
Ilustrasi. Beredar narasi yang menyebutkan bahwa PPKM resmi berakhir. (Pixabay)
Ilustrasi. Beredar narasi yang menyebutkan bahwa PPKM resmi berakhir. (Pixabay)

Frekuensi News - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Meski demikian, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia cenderung mengalami penurunan.

Pemerintah juga mulai melakukan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat.

Di tengah pelonggaran mobilitas masyarakat yang baru saja dimulai, beredar informasi palsu atau hoaks seputar PPKM.

Baca Juga: Sinopsis Film the Man With the Iron Heart: Aksi Nazi Bantai Kaum Yahudi, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini

Baru-baru ini, beredar narasi yang menyebutkan bahwa PPKM di Indonesia resmi berakhir.

Narasi itu beredar di media sosial

Namun, benarkah PPKM di Indonesia resmi berakhir?

Berdasarkan hasil penelusuran tim frekuensinews.com dari akun Instagram Jabar Saber Hoaks, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kebijakan mengenai PPKM di seluruh Indonesia belum berakhir dan akan dilanjutkan hingga situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan terkendali.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Bahasa Indonesia 'Sucker For Your Love' - AB6IX, Mini Album A to B

Namun, informasi yang beredar tersebut tidak menjelaskan bahwa PPKM yang berakhir adalah periode 19 April-9 Mei 2022.

Faktanya, PPKM kemudian diperpanjang untuk periode 10-23 Mei 2022.

Informasi yang hilang itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai PPKM dianggap sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

Pemerintah telah resmi mengumumkan PPKM kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 10-23 Mei 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Baca Juga: 5 Klub dengan Kartu Merah Terbanyak di Liga Inggris Musim Ini, Salah Satunya Ada Tim Top 6

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X