Wajib Diketahui, Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024 Naik Lho!

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 22:47 WIB
Wajib Diketahui, Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024 Naik Lho! (frekuensinews.com)
Wajib Diketahui, Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024 Naik Lho! (frekuensinews.com)

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga berhak menerima berbagai tunjangan.

Baca Juga: Nokia Flip Pro 2024 Siap Diluncurkan, Siap Tantang Samsung Galaxy Z Flip!

Misalnya, tunjangan hari raya dan tunjangan purna tugas, yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka selama menjabat.

Tunjangan ini berfungsi sebagai insentif tambahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan pemerintah, dengan tujuan untuk memberikan kompensasi yang adil atas tanggung jawab dan peran penting mereka dalam pemerintahan desa.

Baca Juga: Jaga Hak Pilih Bawaslu PALI Awasi Pelaksanaan Rekapitulasi DPHP dan DPS Tingkat Kabupaten

Meskipun besaran gaji ini mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan pekerjaan lain, perlu diingat bahwa mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan yang menambah kesejahteraan secara keseluruhan.

Dengan adanya pengaturan penggajian yang lebih baik, diharapkan para perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih fokus dan penuh dedikasi, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X