FREKUENSINEWS.COM - Kabar Gembira, Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024 Naik! Ini Nominalnya.
Mengintip Gaji Terbaru Kepala Desa dan Perangkat Desa: Dasar, Perubahan, dan Besaran Penghasilan
Kepala desa dan perangkat desa memainkan peran penting dalam mengelola pemerintahan di tingkat lokal.
Tugas mereka yang beragam dan krusial.
Baca Juga: Mengintip Gaji Terbaru Kepala Desa dan Perangkat Desa: Dasar, Perubahan, dan Besaran Penghasilan
Dari mengurus administrasi hingga menjaga stabilitas sosial, memerlukan kompensasi yang layak.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengaturan penggajian bagi kepala desa dan perangkat desa mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan dasar hukum dan besaran penghasilan tetap.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Sebesar Rp, 663 Juta, Kades Tanjung Raya Lahat Ditetapkan Tersangka
Berikut adalah penjelasan mendalam tentang gaji terbaru kepala desa dan perangkat desa, serta dasar penggajiannya.
Dasar Penggajian Perangkat Desa
Untuk memahami gaji perangkat desa, kita perlu merujuk pada landasan hukumnya.
Baca Juga: Akibat Pemanggilan Beberapa Kades Lahat! Bawaslu Panggil Panwascam Terkait, Ini Penjelasan Nana
Penggajian perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Cara Broadcast WhatsApp untuk Meningkatkan Jangkauan Pesan Anda
Ini 5 Pengusaha Tambang Paling Kaya di Lampung: Menggali Kekayaan di Bumi Sai Bumi Ruwa Jurai
4 Raja Pengusaha Tambang Terkaya di Bandar Lampung: Menjaga Kekayaan dari Bumi Lampung
Ini 6 Tambang Terbesar di Kabupaten Lahat: Penopang Ekonomi dan Penggerak Industri
Angkutan Berat Makin Leluasa Pasca Gerbang Selamat Datang Kota Prabumulih Roboh
Perketat Pengawasan, Bawaslu PALI Kawal KPU Verifikasi Ijazah Cabup Disemarang
7 Peradaban Tertua di Indonesia: Menelusuri Jejak Sejarah yang Memukau
Jambi: Provinsi Kaya Sumber Daya dengan Tantangan Lingkungan yang Kompleks
Wajib Dicoba, Ini Fitur Whatsapp Langsung Blokir Pesan yang Tidak Dikenal
Kabar Gembira, Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024 Naik! Ini Nominalnya