FREKUENSINEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional mulai Rabu, 27 Maret 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Apa itu Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional?
Kurikulum Merdeka menekankan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, memungkinkan konten lebih optimal sehingga siswa mempunyai waktu yang cukup untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensi.
Kurikulum ini memberikan keleluasaan kepada guru untuk menciptakan kegiatan belajar berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar.
Karakteristik utama dari Kurikulum Merdeka adalah pembelajaran berbasis proyek untuk mengembangkan keterampilan nonteknis (soft skills) dan karakter sesuai Profil Pelajar Pancasila.
Baca Juga: Jangan Gantung Nasib Guru Honorer untuk Diangkat sebagai PPPK
Selain itu, kurikulum ini fokus pada materi esensial dengan tujuan agar waktu pembelajaran cukup mendalam untuk kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
Prinsip pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka mencakup tiga jenis kegiatan: intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Pembelajaran intrakurikuler dilakukan secara terdiferensiasi agar siswa memiliki waktu yang cukup untuk memahami konsep dan memperkuat kompetensi.
Pembelajaran kokurikuler berupa proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila, yang berprinsip pada pembelajaran interdisipliner berbasis pengembangan karakter dan kompetensi umum.
Baca Juga: Bulan Desembar 2024! NIP Tenaga Honorer Guru 1,7 Juta, Benarkah?
Sementara itu, pembelajaran ekstrakurikuler diselenggarakan sesuai dengan minat siswa dan sumber daya sekolah.
Alasan Penerapan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional
Artikel Terkait
Viral! Kisah Guru Honorer 20 Tahun Mengabdi di OKU Dilantik PPPK Bareng Anaknya
Siapkan Perkasnya! Pemkab Lahat Usulkan 6.561 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Didominasi Tenaga Kesehatan, Guru & Satpol PP
16 Tahun Bersemi, Guru Ini Akhirnya Menikahi Murid yang Memberi Bunga di Hari Guru
Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer Tanpa Rekomendasi Disdik Bakal Kena Sanksi, Ini Penjelasanya!
Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan
Guru Honorer Wajib Tau, Ini 6 Syarat Diangkat PPPK dan ASN Secara Langsung
Jangan Lakukan 7 Hal Ini Jika Tidak Mau Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Stop
Bulan Desembar 2024! NIP Tenaga Honorer Guru 1,7 Juta, Benarkah?
Jangan Gantung Nasib Guru Honorer untuk Diangkat sebagai PPPK
Nggak Usah Khawatir! Guru Honorer Lulusan SMA Punya Kesempatan Jadi PPPK Tahun 2024, Asalkan Melakukan Ini