FREKUENSINEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menetapkan penghentian penyaluran tunjangan sertifikasi kepada guru-guru ASN dikondisi ini.
Pasalnya sudah ada persyaratan bagi guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah penerima Tunjangan Sertifikasi melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Tunjangan Sertifikasi ini setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan dan diberikan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran kepada guru-guru ASN yang memenuhi syarat.
Namun, dalam situasi tertentu, Nadiem Makarim akan menghentikan penyaluran Tunjangan Sertifikasi ke rekening guru-guru ASN di daerah.
Baca Juga: Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan apabila terjadi 7 Kondisi berikut:
1. Mencapai Batas Usia Pensiun
Guru-guru ASN yang mencapai batas usia pensiun akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.
2. Tidak Lagi Sebagai Guru ASN
Guru-guru ASN yang tidak lagi berstatus sebagai guru ASN akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Ribuan Motor Terbengkalai hingga Ditumbuhi Rumput Liar
3. Meninggal Dunia
Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan apabila guru ASN tersebut meninggal dunia.
4. Mengundurkan Diri