Jangan Lakukan 7 Hal Ini Jika Tidak Mau Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Stop

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 05:00 WIB
Jangan Lakukan 7 Hal Ini Jika Tidak Mau Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Stop (FREKUENSINEWS.com)
Jangan Lakukan 7 Hal Ini Jika Tidak Mau Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Stop (FREKUENSINEWS.com)

FREKUENSINEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menetapkan penghentian penyaluran tunjangan sertifikasi kepada guru-guru ASN dikondisi ini.

Pasalnya sudah ada persyaratan bagi guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah penerima Tunjangan Sertifikasi melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. 

Tunjangan Sertifikasi ini setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan dan diberikan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran kepada guru-guru ASN yang memenuhi syarat.

Namun, dalam situasi tertentu, Nadiem Makarim akan menghentikan penyaluran Tunjangan Sertifikasi ke rekening guru-guru ASN di daerah.

Baca Juga: Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan apabila terjadi 7 Kondisi berikut:

1. Mencapai Batas Usia Pensiun   

Guru-guru ASN yang mencapai batas usia pensiun akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.

2. Tidak Lagi Sebagai Guru ASN  

Guru-guru ASN yang tidak lagi berstatus sebagai guru ASN akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Ribuan Motor Terbengkalai hingga Ditumbuhi Rumput Liar

3. Meninggal Dunia 

Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan apabila guru ASN tersebut meninggal dunia.

4. Mengundurkan Diri 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Nasution

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X