Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer Tanpa Rekomendasi Disdik Bakal Kena Sanksi, Ini Penjelasanya!

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 19:26 WIB
Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer Tanpa Rekomendasi Disdik Bakal Kena Sanksi, Ini Penjelasanya! (frekuensinews.com)
Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer Tanpa Rekomendasi Disdik Bakal Kena Sanksi, Ini Penjelasanya! (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan akan menertibkan kepala sekolah yang tetap merekrut guru honorer meski sudah ada larangan.

Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan bahwa tata kelola tenaga honorer di Jakarta tidak sesuai aturan.

"Kami telah sampaikan kepala sekolah yang bandel (tetap merekrut guru honorer) akan kami tertibkan," ujar Budi.

Baca Juga: Daftar 39 Sekolah Kedinasan di Indonesia, Bisa Langsung CPNS! Ini Nama-namanya

Budi menjelaskan, alasan kepala sekolah merekrut guru honorer adalah kebutuhan pendidikan. Namun, seharusnya guru honorer direkomendasi oleh Dinas Pendidikan.

"Kepala sekolah sebagai pengguna dana BOS diperbolehkan merekrut guru honorer, asalkan penggunaannya tidak lebih dari 50 persen dari dana BOS untuk tenaga honorer," jelasnya.

Penggunaan dana BOS untuk guru honorer diperbolehkan jika memenuhi empat syarat sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022. Empat syarat tersebut adalah bukan berstatus PNS, tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Universitas Lembah Dempo Ikuti Rapat Koordinasi Kerjasama dan Kehumasan Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Namun, di lapangan banyak guru honorer yang tidak memenuhi syarat tersebut sehingga proses perekrutan guru honorer sedikit mengalami kebuntuan.

"Di satu sisi kami tidak berikan rekomendasi, akhirnya tidak keluar data Dapodik dan NUPTK. Ini yang kami lakukan penataan, verifikasi, identifikasi, kami redistribusi mereka ke sekolah yang membutuhkan," ucap Budi.

Budi mengatakan, guru honorer yang diangkat kepala sekolah akhirnya terdampak proses cleansing.

Baca Juga: Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah 2024/2025 Resmi Dirilis

Dalam kesempatan yang sama, Kepala SMAN 112 Jakarta, Mutia, selaku perwakilan kepala sekolah di Jakarta menyampaikan permohonan maaf karena telah merekrut tenaga honorer tidak sesuai aturan.

"Kami mohon maaf atas nama kepala sekolah. Kami sudah melakukan pelanggaran, tapi pelanggaran tersebut untuk meminimalisir kekurangan guru. Kami bersedia disalahkan karena memang kami salah," tutur Mutia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X