FREKUENSINEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan akan menertibkan kepala sekolah yang tetap merekrut guru honorer meski sudah ada larangan.
Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan bahwa tata kelola tenaga honorer di Jakarta tidak sesuai aturan.
"Kami telah sampaikan kepala sekolah yang bandel (tetap merekrut guru honorer) akan kami tertibkan," ujar Budi.
Baca Juga: Daftar 39 Sekolah Kedinasan di Indonesia, Bisa Langsung CPNS! Ini Nama-namanya
Budi menjelaskan, alasan kepala sekolah merekrut guru honorer adalah kebutuhan pendidikan. Namun, seharusnya guru honorer direkomendasi oleh Dinas Pendidikan.
"Kepala sekolah sebagai pengguna dana BOS diperbolehkan merekrut guru honorer, asalkan penggunaannya tidak lebih dari 50 persen dari dana BOS untuk tenaga honorer," jelasnya.
Penggunaan dana BOS untuk guru honorer diperbolehkan jika memenuhi empat syarat sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022. Empat syarat tersebut adalah bukan berstatus PNS, tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Namun, di lapangan banyak guru honorer yang tidak memenuhi syarat tersebut sehingga proses perekrutan guru honorer sedikit mengalami kebuntuan.
"Di satu sisi kami tidak berikan rekomendasi, akhirnya tidak keluar data Dapodik dan NUPTK. Ini yang kami lakukan penataan, verifikasi, identifikasi, kami redistribusi mereka ke sekolah yang membutuhkan," ucap Budi.
Budi mengatakan, guru honorer yang diangkat kepala sekolah akhirnya terdampak proses cleansing.
Baca Juga: Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah 2024/2025 Resmi Dirilis
Dalam kesempatan yang sama, Kepala SMAN 112 Jakarta, Mutia, selaku perwakilan kepala sekolah di Jakarta menyampaikan permohonan maaf karena telah merekrut tenaga honorer tidak sesuai aturan.
"Kami mohon maaf atas nama kepala sekolah. Kami sudah melakukan pelanggaran, tapi pelanggaran tersebut untuk meminimalisir kekurangan guru. Kami bersedia disalahkan karena memang kami salah," tutur Mutia.
Artikel Terkait
Pendidikan: 12 Daftar nama SMP Terbaik di lahat Berdasarkan Kemendikbud, Sekolahmu Tercantum?
Pendidikan: Berikut Rekomendasi 8 SMA Terbaik di Lubuk Linggau Berdasarkan Kemendikbud
Pendidikan: 10 Daftar Nama SMA Unggulan di Musi Rawas
Pendidikan : 9 SMA Banyuasin Terbaik Berprestasi Berdasarkan Kemendikbud
Pendidikan: 5 Daftar Nama SMA Terbaik di Kediri Berdasarkan Kemendikbud
Pendidikan: 9 Rekomendasi SMA Unggulan di Kediri Menurut Kemendikbud
Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah 2024/2025 Resmi Dirilis
Pendidikan: 8 Rekomendasi SMA Terpopuler di Aceh Besar
Bikin Heboh Dunia Pendidikan, Inilah Perbedaan Kurikulum Madrasah dan Kurikulum Merdeka
Universitas Lembah Dempo Ikuti Rapat Koordinasi Kerjasama dan Kehumasan Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Daftar 39 Sekolah Kedinasan di Indonesia, Bisa Langsung CPNS! Ini Nama-namanya