Guru Honorer Wajib Tau, Ini 6 Syarat Diangkat PPPK dan ASN Secara Langsung

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 06:14 WIB
Guru Honorer Wajib Tau, Ini 6 Syarat Diangkat PPPK dan ASN Secara Langsung (frekuensinews.com)
Guru Honorer Wajib Tau, Ini 6 Syarat Diangkat PPPK dan ASN Secara Langsung (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Berkiblat pada RUU ASN, berdasarkan pasal-pasal yang berlaku bahwa pengangkatan tenaga honorer atau non ASN tercantum dalam pasal 131A ayat 1 yaitu sebagai berikut :

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun,"

Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjelaskan bahwa tenaga honorer seperti guru honorer, tenaga non ASN akan ada pengangkatan menjadi PNS.

Baca Juga: Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan

Apabila RUU ASN tersebut setelah di sah kan tidak berubah pasal - pasalnya merupakan kabar yang menggembirakan sekali sehingga akan dinikmati oleh pegawai non ASN di Indonesia dari Sabang hingga Merauke.

Dalam RUU ASN ada pasal yang menjelaskan bahwa ada kategori tenaga honorer atau non ASN akan diangkat langsung sebagai PNS.

Inilah 6 kategori tenaga honorer atau non ASN yang diangkat langsung jadi PNS sesuai RUU ASN:

Baca Juga: Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer Tanpa Rekomendasi Disdik Bakal Kena Sanksi, Ini Penjelasanya!

1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional;

2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif;

3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan;

Baca Juga: 16 Tahun Bersemi, Guru Ini Akhirnya Menikahi Murid yang Memberi Bunga di Hari Guru

4. Tenaga honorer atau non ASN yang
bekerja pada bidang kesehatan;

5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X