FREKUENSINEWS.COM - Berkiblat pada RUU ASN, berdasarkan pasal-pasal yang berlaku bahwa pengangkatan tenaga honorer atau non ASN tercantum dalam pasal 131A ayat 1 yaitu sebagai berikut :
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun,"
Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjelaskan bahwa tenaga honorer seperti guru honorer, tenaga non ASN akan ada pengangkatan menjadi PNS.
Baca Juga: Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan
Apabila RUU ASN tersebut setelah di sah kan tidak berubah pasal - pasalnya merupakan kabar yang menggembirakan sekali sehingga akan dinikmati oleh pegawai non ASN di Indonesia dari Sabang hingga Merauke.
Dalam RUU ASN ada pasal yang menjelaskan bahwa ada kategori tenaga honorer atau non ASN akan diangkat langsung sebagai PNS.
Inilah 6 kategori tenaga honorer atau non ASN yang diangkat langsung jadi PNS sesuai RUU ASN:
1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional;
2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif;
3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan;
Baca Juga: 16 Tahun Bersemi, Guru Ini Akhirnya Menikahi Murid yang Memberi Bunga di Hari Guru
4. Tenaga honorer atau non ASN yang
bekerja pada bidang kesehatan;
5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian;
Artikel Terkait
Heboh! PNS Part Time Akan Gantikan Tenaga Honorer, Bagaimana Cara Daftarnya?
Reformulasi PPPK Teknis 2022 Hanya Mengakomodir Honorer, Netizen : Kenapa Diawal Libatkan Pelamar Umum
UU ASN 2023 Resmi Diteken Jokowi, Honorer Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib Non ASN yang Gagal Tes PPPK 2023 ?
Kemenpan RB Prioritaskan Dua Kelompok Tenaga Honorer Ini dalam Seleksi PPPK 2024, Terungkap Alasannya
POPULER HARI INI: 3 Rekomendasi Merk Roti Sisir Murah hingga 2 Kelompok Prioritas Tenaga Honorer di PPPK 2024
Seleksi CASN 2024 Disebut 'Prioritaskan Honorer', Pelamar Umum Siap-siap Gigit Jari ?, Simak Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenpan RB
Usai Gelar Rapat dengan Menpan RB, Ketua Komisi II DPR RI : Tak Ada Lagi Honorer yang...
Viral! Kisah Guru Honorer 20 Tahun Mengabdi di OKU Dilantik PPPK Bareng Anaknya
Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer Tanpa Rekomendasi Disdik Bakal Kena Sanksi, Ini Penjelasanya!
Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan