Frekuensi News - Simak berikut ini update terkait Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN Tahun 2023.
UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN secara resmi diteken oleh Presiden RI Joko Widodo.
Beleid tersebut disahkan oleh Presiden Jokowi tertanggal 31 Oktober 2023.
Baca Juga: PG 158 Poin, Ini Materi Kisi-kisi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Jabatan Ahli Pertama Dokter Gigi
Usai UU ASN Tahun 2023 ini disahkan, tentu banyak publik kebingungan terutama bagi mereka para honorer.
Seperti diketahui, sejauh ini terdapat ratusan ribu hingga jutaan honorer yang ada di Indonesia.
Lantas bagaimana nasib pada honorer tersebut usai UU ASN Tahun 2023 itu diresmikan oleh Jokowi ?.
Berikut ulasan mengenai UU ASN Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja disahkan oleh Joko Widodo.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB tengah melakukan sejumlah upaya untuk menjaring honorer menjadi ASN PPPK.
Pertama kali, Pemerintah melakukan perekrutan PPPK pada tahun 2021 dan berhasil menjaring PPPK.
Baca Juga: Harganya Turun Tajam di Akhir Tahun! Redmi 12C Tawarkan Spek Kamera AI dan Night Mode yang Gahar
Tak hanya itu, pada tahun 2022, pemerintah juga berhasil menjaring beberapa honorer menjadi PPPK usai diterbitkannya Permenpan RB terkait optimalisasi formasi PPPK 2022.
Optimalisasi PPPK 2022 muncul akibat terjadi fenomena gagal massal karena banyaknya peserta yang tidak melampaui nilai ambang batas atau passing grade yang dipersyaratkan oleh instansi.
Artikel Terkait
Anda Pelamar Ahli Pertama Entomolog Kesehatan ?, Ini Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023
Beda dengan Ahli Pertama, Ini Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Terampil Entomolog Kesehatan
PG Cuma 158 Poin, Ini Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Ahli Pertama Epidemiolog Kesehatan
Salah Satunya Soal Surveilans Kesehatan, Ini Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi PPPK 2023 Terampil Epidemiolog
Ahli Pertama Fisikawan Medis PPPK 2023 Merapat, Ini Kisi-kisi Materi untuk Hadapi Tes Kompetensi Teknis