UU ASN 2023 Resmi Diteken Jokowi, Honorer Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib Non ASN yang Gagal Tes PPPK 2023 ?

photo author
- Sabtu, 4 November 2023 | 20:44 WIB
UU ASN 2023 resmi diteken Joko Widodo, Honorer resmi dihapus (setkab.go.id)
UU ASN 2023 resmi diteken Joko Widodo, Honorer resmi dihapus (setkab.go.id)

Frekuensi News - Simak berikut ini update terkait Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN Tahun 2023.

UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN secara resmi diteken oleh Presiden RI Joko Widodo.

Beleid tersebut disahkan oleh Presiden Jokowi tertanggal 31 Oktober 2023.

Baca Juga: PG 158 Poin, Ini Materi Kisi-kisi Tes Kompetensi Teknis PPPK 2023 Jabatan Ahli Pertama Dokter Gigi

Usai UU ASN Tahun 2023 ini disahkan, tentu banyak publik kebingungan terutama bagi mereka para honorer.

Seperti diketahui, sejauh ini terdapat ratusan ribu hingga jutaan honorer yang ada di Indonesia.

Lantas bagaimana nasib pada honorer tersebut usai UU ASN Tahun 2023 itu diresmikan oleh Jokowi ?.

Baca Juga: Ahli Pertama Fisikawan Medis PPPK 2023 Merapat, Ini Kisi-kisi Materi untuk Hadapi Tes Kompetensi Teknis

Berikut ulasan mengenai UU ASN Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja disahkan oleh Joko Widodo.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB tengah melakukan sejumlah upaya untuk menjaring honorer menjadi ASN PPPK.

Pertama kali, Pemerintah melakukan perekrutan PPPK pada tahun 2021 dan berhasil menjaring PPPK.

Baca Juga: Harganya Turun Tajam di Akhir Tahun! Redmi 12C Tawarkan Spek Kamera AI dan Night Mode yang Gahar

Tak hanya itu, pada tahun 2022, pemerintah juga berhasil menjaring beberapa honorer menjadi PPPK usai diterbitkannya Permenpan RB terkait optimalisasi formasi PPPK 2022.

Optimalisasi PPPK 2022 muncul akibat terjadi fenomena gagal massal karena banyaknya peserta yang tidak melampaui nilai ambang batas atau passing grade yang dipersyaratkan oleh instansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah FrekuensiNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X