Frekuensi News - Belum lama ini muncul istilah PNS Part Time yang digadang-gadang akan menggantikan tenaga honorer.
PNS Part Time sendiri merupakan pegawai yang diangkat Pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Diketahui, jam kerja PNS Part Time akan lebih singkat dibandingkan ASN pada umumnya yakni hanya empat jam saja.
Istilah ini mulai berawal dari kebijakan Pemerintah bersama DPR yang tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU tersebut berisi mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selama pembahasan, pilihan untuk membuka formasi ASN baru berupa pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK Part Time) muncul ke permukaan.
Baca Juga: Cuma Harga 2 Jutaan, Infinix Note 30 Bisa Jadi HP Gaming Murah yang Punya Refresh Rate 120 Hz!
PPPK Part Time ini diklaim bisa menjadi solusi dari dihapusnya tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 September 2023 mendatang supaya tidak terjadi PHK massal yang mengakibatkan bertambahnya pengangguran di Indonesia.
Lantas, bagaimana cara daftar menjadi PNS Part Time?
Diketahui, PNS Part Time merupakan pegawai yang terikat perjanjian kerja sehingga statusnya dinamakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Maka, dapat diperkirakan bahwa pendaftaran untuk menjadi bagian dari PNS Part Time tidak jauh berbeda seperti mendaftar sebagai PPPK.
Baca Juga: Salah Satunya Gunakan Gula Pasir, Begini Cara Membuat Bakwan Sayur Agar Punya Tekstur yang Renyah
Di mana sistem rekrutmen serta pendaftaran selalu berasal dari informasi di laman resmi berikut: https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Meski begitu, hingga artikel ini diturunkan, masih belum ada pengumuman resmi tentang bagaimana cara daftar menjadi PNS Part Time.***
Artikel Terkait
Kemenkeu Akan Beri Uang Rp10 Juta untuk Pensiunan PNS, Ini Kategori Penerima dan Jadwal Pencairannya
Pemerintah Beri Tunjangan Tambahan untuk Guru PNS dan PPPK, Berikut Besaran dan Tanggal Pencairannya
Tak Semua PNS Jawa Barat Bisa WFA, Ridwan Kamil Ungkap Kategori ASN yang Boleh Bekerja di Luar Kantor
Pemerintah Akan Beri Uang Tambahan Rp18 Juta untuk Pensiunan PNS, Ini Kategori Penerimanya
Kemenkeu Mulai Bagikan Uang Reguler untuk PNS dan Pensiunan Awal Juli 2023, Ini Besaran per Golongannya
Istilah Tenaga Honorer Akan Diganti Jadi PNS Part Time, Simak Penjelasan dan Besaran Gajinya di Sini!