Lintasarta Membangun Negeri: Solusi Layanan Teknologi Kesehatan Indonesia

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 23:13 WIB
Lintasarta Membangun Negeri: Perkembangan Layanan Teknologi Kesehatan Indonesia (Foto: Unsplash/Chinnapong)
Lintasarta Membangun Negeri: Perkembangan Layanan Teknologi Kesehatan Indonesia (Foto: Unsplash/Chinnapong)

Frekuensi News - Di era perkembangan teknologi seperti sekarang, banyak masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk berbagai bidang kehidupan.

Terlebih di bidang kesehatan yang dimanfaatkan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang kesehatan.

Teknologi digital dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan seperti mengakses fasilitas kesehatan agar pelayanan kesehatan menjadi lebih efektivitas, efisiensi, sehingga mutu pelayanan juga meningkat.

Baca Juga: Lintasarta Menjawab Tantangan Pendidikan Indonesia, Era Digital 4.0

Perkembangan Layanan Kesehatan Berbasis Teknologi di Indonesia

Berdasarkan data dari Kominfo, sebenarnya Pemerintahan Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46/2017 tentang Strategi E-Kesehatan Nasional.

Pertama kali, Indonesia menggunakan pelayanan berbasis Electronic kepada pasien di bidang kesehatan. Strategi E-Kesehatan Nasional ini merupakan sebuah kebijakan yang dibuat untuk membantu meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan kesehatan.

Sementara, Layanan Telemedicine secara eksplisit diatur dalam pasal 65 dalam Peraturan Presiden pada Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Seiringnya waktu, layanan Telemedicine ini kembali diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Republik Indonesia Nomor 20/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES).

Berdasarkan Permenkes itu, disebutkan bahwa tujuan Telemedicine adalah dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan terutama daerah terpencil (antara satu fasyankes dan fasyankes lainnya).

Namun, dengan adanya Surat Edaran Menteri Kesehatan HK.02.01/MENKES/303/2020, Telemedicine juga diperbolehkan untuk dilakukan dokter dan pasien selama masa pandemi COVID-19. Kementerian Kesehatan berencana menetapkan regulasi lanjutan untuk e-Health, termasuk Telemedicine.

Baca Juga: Survei WHO: Layanan Kesehatan Non Covid-19 Terabaikan Selama Pandemi

Lintasarta Solusi Layanan Kesehatan

Melansir dari lintasarta.net, dalam membantu mengembangkan pelayanan kesehatan melalui Layanan Telemedicine.

Lintasarta menyediakaan layanan seperti Tele-Konsultasi yang memungkinkan pasien melakukan konsultasi jarak jauh dengan dokter dan kedepannya dapat melayani Tele-USG, Tele-EKG hingga Tele-Radiologi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X