gesat

Jaga Hak Pilih Bawaslu PALI Awasi Pelaksanaan Rekapitulasi DPHP dan DPS Tingkat Kabupaten

Minggu, 18 Agustus 2024 | 19:26 WIB
Penyerahan Berita Acara oleh KPU kepada Bawaslu.


Frekuensi News, PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI lakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tingkat Kabupaten.

Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tersebut untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2024.

Berlangsung di halaman KPU Kabupaten PALI pada, Sabtu (10/8/2024.

Tahapan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai bentuk pembaharuan pemilih yang benar dan akurat sesuai dengan dokumen kependudukan.

Rekapitulasi DPHP dan DPS dihadiri oleh beberapa lembaga tekait yaitu salah satunya, Polres PALI, Danramil, Kesbangpol, Partai Politik dan PPK lima Kecamatan di Kabupaten PALI.

Jajaran Bawaslu Kabupaten PALI turut hadir dalam melaksanakan pengawasan melekat pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka sebagai komitmen bersama dalam menjaga Hak Pilih Warga Negara khususnya di Wilayah Kabupaten PALI.

Antara lain, Ketua Bawaslu PALI Lestrianti, Kordiv HP2H Fikri Ardiansyah, dan Kordiv P3S Fardinan.

Ketua Bawaslu PALI Lestrianti menjelaskan bahwa sebelumnya juga telah dilaksanakan rapat pleno penetapan DPS di tingkat Desa dan rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih sementara di tingkat kecamatan.

Rekapitulasi DPHP dan DPS ini bukan data akhir, namun masih ada tahapan penetapan jumlah DPT.

Sehingga pihaknya masih mempunyai kesempatan untuk memberikan saran perbaikan untuk memperbaiki DPS tersebut sebelum menetapkan DPT jika terdapat temuan.

"Setelah DPS itu ditetapkan melalui rapat pleno itu nanti, Bawaslu PALI mengimbau KPU Kabupaten PALI untuk mempublikasikannya" imbau Ketua Bawaslu.

“Tujuannya agar masyarakat Kabupaten PALI mengetahui jumlah DPS sebelum ditetapkan nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 nanti,” katanya.

Ditambahkannya bahwa rapat pleno DPHP dan DPS ini mengacu pada peraturan PKPU No. 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Setelah Rapat Pleno Selesai, dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara (BA) yang mana didalam BA tersebut terdapat jumlah Pimulih dan saran-saran perbaikan dari Bawaslu PALI.(*)

Tags

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB