Eks Marinir Satria Arta Kumbara Harus Ikut Proses Naturalisasi jika Mau Jadi WNI Lagi

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Eks Marinir Satria Arta Kumbara Harus Ikut Proses Naturalisasi jika Mau Jadi WNI Lagi  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Marinir Satria Arta Kumbara Harus Ikut Proses Naturalisasi jika Mau Jadi WNI Lagi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/25/16593711/ek (Frekuensinews )
Eks Marinir Satria Arta Kumbara Harus Ikut Proses Naturalisasi jika Mau Jadi WNI Lagi Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Marinir Satria Arta Kumbara Harus Ikut Proses Naturalisasi jika Mau Jadi WNI Lagi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/25/16593711/ek (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS - Kementerian Hukum menyebut, mantan Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, harus melalui proses naturalisasi jika mau kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan, syarat untuk bisa naturalisasi menjadi WNI adalah tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia.

Penjelasan itu disampaikan Widodo guna menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII DPR RI terkait status kewarganegaraan Satria.

Baca Juga: Jajaran Bawaslu Kota Pagar Alam Gelar Rapat Rutin Bahas Peningkatan Kinerja

"Yang bersangkutan tentu ketika ingin kembali akan mengikuti prosedur naturalisasi murni, ya itu harus 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun," ujar Widodo di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Persoalannya, kata Widodo, peserta naturalisasi harus membawa dokumen kewarganegaraan dari negara lain. Sementara, dalam kasus ini, Satria tidak lantas diakui sebagai warga negara Rusia karena menjadi tentara bayaran di negara tersebut.
Di sisi lain, Satria sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena bergabung dengan satuan militer negara lain tanpa izin presiden.

"Persoalannya itu dengan catatan membawa dokumen sebagai warga negara asing, harusnya mereka ketika di sana dia menjadi warga negara di negara tempat dia membela," ujar Widodo.

Baca Juga: Lapas Kelas III Pagar Alam Gandeng Kemenag Gelar Penyuluhan Agama untuk Warga Binaan

Meski demikian, Widodo masih membuka kemungkinan untuk melakukan kajian hukum jika terdapat kebijakan politik hukum dari kepala negara menyangkut status kewarganegaraan Satria. Sampai saat ini, pemerintah masih memantau kegiatan Satria Kumbara di Rusia.

"Informasi sampai dengan saat ini sedang dilakukan pemantauan juga kepada yang bersangkutan aktivitasnya di tempat lokasi di mana dia berdinas melalui KBRI di Moskow," tutur Widodo.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan kondisi kritis Satria Arta Kumbara saat terluka di medan perang. Dalam rekaman tersebut, Satria tampak mengalami luka serius di bagian kepala, yang diduga akibat serangan drone kamikaze dari pasukan Ukraina.

Baca Juga: Jusuf Kalla Kunjungi Sekolah Muhammadiyah di Australia, Simbol Internasionalisasi Pendidikan Indonesia

Wajahnya terlihat dipenuhi darah, sementara ia terlihat terbaring lemah dengan kepala diperban. Meski dalam kondisi sekarat, Satria masih sempat menyampaikan pesan menyentuh untuk tanah airnya, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

"Dirgahayu Republik Indonesia. Semoga rakyatnya sejahtera dan Indonesia bisa menciptakan banyak lapangan kerja di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sekali merdeka tetap merdeka," ucap Satria dalam video, seperti dikutip dari WartakotaLive.com, Minggu (24/8/2025).

Sementara itu, Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang akan dihadapi eks prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara di Indonesia.

Baca Juga: PD IWO PALI Peringati HUT Ikatan Wartawan Online ke-13 dengan Semangat Kebersamaan

Ia menegaskan, keputusan Satria menjadi tentara bayaran di Rusia merupakan kehendaknya sendiri.

Kedubes Rusia di Jakarta dan di mana pun, menurutnya, tidak pernah merekrut personel Angkatan Bersenjata Rusia.

“Jika (Satria) Kumbara melanggar undang-undang Indonesia, hal itu adalah tanggung jawabnya sendiri karena sebagai WNI ia seharusnya paham apa yang bisa ia lakukan dan tidak,” tegas Tolchenov di Jakarta, Rabu (20/8/2025), melansir Antara. Tolchenov mengaku baru mengetahui informasi terkait Satria dari pemberitaan di Indonesia.

Ia telah mengkonfirmasikan kabar tersebut kepada atase pertahanan, yang juga mengaku tidak memiliki informasi apapun soal Satria. Namun, ia tak memungkiri bahwa orang asing dapat mendaftar secara sukarela sebagai personel Angkatan Bersenjata Rusia. “Personel profesional yang merupakan warga negara Rusia atau, dalam beberapa kasus, orang asing bisa menandatangani kontrak (bergabung ke militer Rusia)," ujar Tolchenov.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X