Polres Empat Lawang Tangkap Petani Simpan Senpi Ilegal di Perut, Operasi Senpi Musi 2025 Mulai Berbuah Hasil

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 14:11 WIB
Polres Empat Lawang Tangkap Petani Simpan Senpi Ilegal di Perut, Operasi Senpi Musi 2025 Mulai Berbuah Hasil (Frekuensinews )
Polres Empat Lawang Tangkap Petani Simpan Senpi Ilegal di Perut, Operasi Senpi Musi 2025 Mulai Berbuah Hasil (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS – Upaya jajaran Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran senjata api ilegal mulai menunjukkan hasil.

Seorang petani bernama Dedi Irawan (38), warga Dusun Keban Jati, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), berhasil diamankan saat kedapatan menyimpan senjata api rakitan di bagian perutnya.

Penangkapan ini terjadi dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2025, yang intens digelar untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga: Ditinggal Kalangan, 2 Rumah di Simpang Meringan Ludes Terbakar

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Adam Rahman, S.Tr.K, didampingi Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif serta perwakilan dari Satpol PP, penangkapan dilakukan pada Selasa (1/7/2025) saat penggerebekan sebuah pondok di kawasan Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker.

“Pelaku tak berkutik saat kami temukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berlaras pendek yang disembunyikan di perutnya. Bersama senjata itu, kami juga mengamankan empat butir amunisi aktif,” ungkap IPTU Adam dalam konferensi pers.

Dedi Irawan mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Saat ini, ia telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Empat Lawang. Barang bukti berupa senjata api dan amunisi kini telah disita sebagai bagian dari proses hukum.

Baca Juga: Sinergi Pemerintah dan Warga, BNNK Empat Lawang Gencarkan P4GN hingga ke Desa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

IPTU Adam menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyimpanan atau peredaran senjata api ilegal.

“Operasi Senpi Musi 2025 masih terus berlangsung. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan yang mengancam stabilitas keamanan masyarakat. Siapa pun yang menyimpan atau memperjualbelikan senjata api ilegal akan kami tindak tegas,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X