Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko HP, Satu Tersangka Diamankan

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 11:24 WIB
Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko HP, Satu Tersangka Diamankan (frekuensinews)
Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Toko HP, Satu Tersangka Diamankan (frekuensinews)

FREKUENSINEWS – Jajaran Polsek Kikim Barat, Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah toko konter HP "Widia Cell" di Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Barat, IPTU Muh. Arafah, SH.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Meyda Purnama Huakbar (33), seorang wiraswasta asal Desa Wonorejo, yang melaporkan kejadian pencurian di tokonya pada 15 Maret 2025. Aksi pencurian diduga terjadi pada Kamis malam, 27 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat toko dibuka keesokan paginya, karyawan menemukan jendela dan teralis toko dalam keadaan rusak akibat dicongkel. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa 10 unit ponsel berbagai merek seperti VIVO, Infinix, Techno, dan OPPO telah hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Lahat Gelar Razia Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Bersih

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak salah satu ponsel curian yang berada dalam penguasaan tersangka berinisial Masdin bin Samudin (39), warga setempat. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan dari rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu HP VIVO Y19S, kotak HP, plastik klip, alat hisap sabu, dan korek api. Barang-barang tersebut mengindikasikan bahwa tersangka juga diduga sebagai pengguna narkoba.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Masdin tidak beraksi sendiri. Ia berperan sebagai pengawas saat rekannya yang berinisial ARJ (kini DPO) masuk ke toko dengan mencungkil jendela menggunakan obeng. Dari total 10 HP yang dicuri, Masdin hanya menerima satu, sementara sisanya dibawa ARJ untuk dijual.

Kapolsek Kikim Barat IPTU Muh. Arafah, SH menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut, dan saat ini tim Reskrim tengah memburu pelaku ARJ yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Dokkes Polres Lahat Gelar Pelayanan Terpadu Posyandu Kamboja di Kelurahan Sukanegara

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Kikim Barat dalam mengungkap kasus ini, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminal di lingkungannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X