Bawaslu Tegaskan OTT Politik Uang di Pilbup Serang Terbukti, Tetap Harus Prosedural

photo author
- Minggu, 20 April 2025 | 04:40 WIB
Bawaslu Tegaskan OTT Politik Uang di Pilbup Serang Terbukti, Tetap Harus Prosedural (frekuensinews)
Bawaslu Tegaskan OTT Politik Uang di Pilbup Serang Terbukti, Tetap Harus Prosedural (frekuensinews)

FREKUENSINEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan bahwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang yang terjadi di Kabupaten Serang, Banten, telah terbukti secara faktual. Meski begitu, proses penanganannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, di sela-sela pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Serang pada Sabtu, 19 April 2025.

"Ini kan indikasinya, bukan indikasi lagi, sudah terbukti melalui OTT. Barang buktinya sudah ada, tinggal nanti kita menggunakan satu hukum acara," ujar Puadi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI.

Baca Juga: Citilink Ungkap Strategi Efisiensi Operasional Tanpa Mengorbankan Kualitas Layanan

Ia menjelaskan bahwa dalam OTT yang terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain uang tunai, telepon genggam, serta data-data lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

"Paling tidak bukti ini sudah ada," tegasnya.

Meski demikian, Puadi memastikan bahwa pihaknya tetap akan memanggil sejumlah saksi atau pihak terkait guna mendalami kasus tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan pelanggaran pemilu yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Heboh Penemuan Makam di Dekat Tembok Besar China, Benarkah Milik Nabi Zulkifli?

"Untuk lebih terang dan jelasnya, ini harus tetap menggunakan mekanisme yang sesuai dengan peraturan Bawaslu yang telah disepakati," tambahnya.

PSU Pilbup Serang sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK memerintahkan diadakannya pemungutan suara ulang karena ditemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang maju sebagai calon bupati.

Dalam pemilihan sebelumnya, pasangan Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas (nomor urut 2) unggul telak dengan perolehan 598.654 suara, mengalahkan pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna (nomor urut 1) yang memperoleh 254.494 suara.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Simak Ini Daftar Frekuensi TV Digital Kabupaten Tapin hingga Harga Terbaru Samsung Galaxy S23 FE Lho

Kedua pasangan calon kini kembali memperebutkan 1.225.871 suara masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Serang dalam PSU yang menjadi sorotan publik.***

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X