FREKUENSINEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan bahwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang yang terjadi di Kabupaten Serang, Banten, telah terbukti secara faktual. Meski begitu, proses penanganannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, di sela-sela pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Serang pada Sabtu, 19 April 2025.
"Ini kan indikasinya, bukan indikasi lagi, sudah terbukti melalui OTT. Barang buktinya sudah ada, tinggal nanti kita menggunakan satu hukum acara," ujar Puadi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI.
Baca Juga: Citilink Ungkap Strategi Efisiensi Operasional Tanpa Mengorbankan Kualitas Layanan
Ia menjelaskan bahwa dalam OTT yang terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain uang tunai, telepon genggam, serta data-data lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
"Paling tidak bukti ini sudah ada," tegasnya.
Meski demikian, Puadi memastikan bahwa pihaknya tetap akan memanggil sejumlah saksi atau pihak terkait guna mendalami kasus tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan pelanggaran pemilu yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Heboh Penemuan Makam di Dekat Tembok Besar China, Benarkah Milik Nabi Zulkifli?
"Untuk lebih terang dan jelasnya, ini harus tetap menggunakan mekanisme yang sesuai dengan peraturan Bawaslu yang telah disepakati," tambahnya.
PSU Pilbup Serang sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK memerintahkan diadakannya pemungutan suara ulang karena ditemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang maju sebagai calon bupati.
Dalam pemilihan sebelumnya, pasangan Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas (nomor urut 2) unggul telak dengan perolehan 598.654 suara, mengalahkan pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna (nomor urut 1) yang memperoleh 254.494 suara.
Kedua pasangan calon kini kembali memperebutkan 1.225.871 suara masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Serang dalam PSU yang menjadi sorotan publik.***