FREKUENSINEWS.COM,LAMPUNGTENGAH – Seorang pengamen berinisial BS (22) asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang tidak memberinya uang.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Simpang Randu, Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku kesal karena korban menolak memberi uang saat ia mengamen, sehingga melakukan pemukulan berulang kali.
Baca Juga: Polres Banyuasin Gerebek Kampung Narkoba, Tujuh Pemakai Diamankan
"Pelaku merasa tidak terima hingga nekat menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan kepala," ujar Yuni, Minggu (2/3/2025).
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap BS hanya tiga jam setelah kejadian. Ia ditemukan bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Seputih Banyak dan diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, BS telah ditahan di Mapolsek Seputih Banyak dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Keracunan Asap Genset, Dua Orang Satu Keluarga di Musi Rawas Meninggal Dunia
"Segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah Lampung," tegas Yuni.***