FREKUENSINEWS.COM,BATANGHARI - Seorang oknum Pembina Pramuka berinisial RK (43) ditangkap setelah diduga mencabuli 9 orang anak yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda bahwa, pelaku RK merupakan warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Pelaku RK melakukan aksi bejatnya di salah satu sekolah SMP Kabupaten Batanghari, pada November 2024 lalu.
Baca Juga: 8 Pesilat Pelaku Penyerangan dan Perusakan Mapolsek Watulimo Ditangkap
Dalam menjalankan aksinya, para korbannya yang masih berstatus pelajar SMP ini dipanggil ke dalam ruangan untuk menyetor hafalan Dasa Darma Pramuka.
Di saat itu, korban diminta untuk memejamkan mata sambil menyetor hafalan dan pelaku RK melakukan perbuatannya.
"Korban diminta untuk memejamkan mata, di saat itulah pelaku melakukan aksinya," ungkapnya saat di Polres Batanghari, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Begini Keadaan Bayi yang Diduga Dibuang Orang Tuanya Sendiri di Jarai Kabupaten Lahat
Dikatakan AKP Husni Abda, rata-rata anak yang menjadi korban berusia 12- 14 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.