Pria 60 Tahun di Empat Lawang Tega Perkosa Anak Kandung Selama 22 Tahun

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 21:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

FREKUENSINEWS.COM,EMPATLAWANG – Tindakan bejat seorang pria berinisial M (60), warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya terungkap setelah ia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, SA (36). Pelaku diketahui telah memperkosa korban selama 22 tahun, sejak tahun 2002.

Kasus ini terungkap setelah peristiwa terakhir terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di kamar korban. Pelaku, yang tidak lain adalah ayah kandung korban, melancarkan aksinya dengan ancaman kekerasan terhadap korban dan ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, membenarkan laporan tersebut. "Kejadian terakhir dilaporkan oleh korban pada Rabu (16/10/2024). Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya," kata Alpian, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Biadap, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Empat Lawang Selama 22 Tahun hingga Korban Melahirkan

Ancaman dan Kekerasan Mengiringi Aksi Bejat Pelaku

Menurut Alpian, pelaku mengakui semua perbuatannya selama interogasi lisan. Pelaku kerap mengancam akan menganiaya ibu korban setiap kali korban mencoba melawan atau memberontak.

"Pelaku masuk ke kamar korban, memperkosa, dan mengancam korban serta ibunya. Bahkan, pelaku tidak segan memukuli ibu korban jika korban melawan," ujar Alpian.

Baca Juga: Harga Sembako di Pagar Alam Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Dari pengakuan pelaku, ia sering kali merasa tidak bisa menahan nafsunya setiap kali melihat korban. Aksi bejat ini dilakukan secara berulang sejak tahun 2002 hingga Oktober 2024.

Proses Hukum Berjalan

Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual dan ancaman pidana maksimal.

Baca Juga: DKPP Kabulkan Pengaduan Ibu Rumah Tangga, 8 Penyelenggara Pemilu di Musi Rawas Terbukti Melanggar Etik

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat karena durasi tindakan kriminal yang begitu lama dan dampak psikologis yang dialami korban.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa, demi mencegah kasus-kasus kekerasan dalam keluarga yang sering kali tersembunyi.

"Kami mengapresiasi keberanian korban untuk melapor setelah sekian lama. Semoga ini menjadi contoh bagi korban lain untuk berani melawan dan mencari keadilan," tutup Alpian.

Baca Juga: 12 SMA Unggulan di Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 Pilihan Tepat untuk Masa Depan Cerah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X