Viral Bendera Merah Putih Terbalik di Kantor Bawaslu Kota Pagaralam, Bawaslu Sampaikan Klarifikasi

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 17:50 WIB
Viral Bendera Merah Putih Terbalik di Kantor Bawaslu Kota Pagaralam, Bawaslu Sampaikan Klarifikasi
Viral Bendera Merah Putih Terbalik di Kantor Bawaslu Kota Pagaralam, Bawaslu Sampaikan Klarifikasi

FREKUENSINEWS.COM,PAGARALAM – Insiden pemasangan bendera Merah Putih secara terbalik di halaman Kantor Bawaslu Kota Pagaralam menjadi viral di media sosial. Bendera yang terpasang dengan posisi warna putih di atas dan merah di bawah itu sempat membuat heboh masyarakat yang melihatnya. Kejadian tersebut terjadi pada Senin sore (9/12/2024) di Jl. Petani, Kecamatan Pagaralam Utara.

Menanggapi insiden ini, Ketua Bawaslu Kota Pagaralam, Nurweni, S.I.Kom, melalui Staf Keamanan, Yoegi Istrada, memberikan klarifikasi resmi pada Selasa (10/12/2024). Yoegi mengakui bahwa dirinya adalah petugas yang mengibarkan bendera tersebut. Ia menegaskan bahwa insiden itu murni kelalaian dan bukan bentuk kesengajaan.

“Saya tidak sadar bahwa bendera yang saya pasang terbalik. Saya baru tahu setelah melihat postingan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Begitu menyadarinya, saya langsung mengecek dan segera memperbaikinya,” ujar Yoegi.

Baca Juga: Polres Lahat Gelar Vidcon Bersama Divisi Humas Polri Bahas Strategi Cooling System Pasca Pemilukada 2024

Permintaan Maaf Resmi

Yoegi juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada masyarakat, khususnya warga Kota Pagaralam.

"Saya, Yoegi Istrada, mewakili komisioner dan seluruh pegawai Kantor Bawaslu Kota Pagaralam, menghaturkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas insiden ini. Kelalaian ini murni kesalahan saya pribadi sebagai petugas keamanan, tanpa ada unsur kesengajaan," ungkapnya.

Baca Juga: 12 SMA Unggulan di Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 Pilihan Tepat untuk Masa Depan Cerah

Dalam penjelasannya, Yoegi menyebut bahwa ini adalah kali pertama kesalahan seperti ini terjadi selama bertugas di Kantor Bawaslu.

Setiap hari, ia rutin mengibarkan bendera Merah Putih pada pukul 06.00 WIB dan menurunkannya pada pukul 18.00 WIB.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol negara.

Baca Juga: Pilkada Nasional, MK Terima 115 Gugatan, Salahsatunya Kabupaten Maluku Tengah

Meski terjadi kelalaian, permintaan maaf dan langkah cepat untuk memperbaiki situasi diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X