Kepala Desa Mengetahui Masyarakat Desa Darat Telah Terima uang Pembebasan Lahan

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:11 WIB
Kepala Desa Mengetahui Masyarakat Desa Darat Telah Terima uang Pembebasan Lahan (frekuensinews.com)
Kepala Desa Mengetahui Masyarakat Desa Darat Telah Terima uang Pembebasan Lahan (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Terkait adanya berita simpang siur mengenai dugaan jual beli lahan tanpa dasar di Desa Darat, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tanggal 23 Oktober kemarin Kades Darat beri tanggapan, Kamis (24/10/2024).

Diketahui sebelumnya menurut berita yang simpang siur yang beredar bahwa kepala Desa Darat menjual lahan milik warga demi memperoleh keuntungan. Padahal dalam faktanya kepala desa hanya menjadi pihak penyalur antara perusahaan dan warga sebagaimana dalam ungkapannya yang mengatakan:

"Sebagai masyarakat yang sudah menerima pembayaran lahan tahap awal saat ini menunggu tahap berikutnya lagi persiapan pembebasan, pada waktu pembayaran diketahui secara umum baik oleh Masyarakat Perusahaan maupun pemerintah" ujar ahmad kecil Kepala Desa Darat. Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Pempek Cek IDA26, Sudah 10 Tahun Bermitra Dengan Bank BRI, Utamakan Perkembangan UMKM dalam Bidang Permodalan

Kemudian, beliau memberikan foto bukti transaksi pembayaran lahan bersama masyarakat. Hal ini tentu, tidak benar adanya berita yang menjelekan kepala Desa tersebut dan perbuatan ini merupakan salah satu tuduhan palsu yang menimbulkan rasa benci terhadap individu seseorang.

Mengetahui tuduhan palsu tersebut sebenarnya Undang-undang ITE terbaru telah menjelaskan lebih lanjut bahwa tidak boleh asal sembarangan memuat berita yang menimbulkan ujaran kebencian ataupun berita bohong seperti yang tertera di dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak,atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik,".

Baca Juga: Listrik Padam Muara Enim Gelap Gulita, Ini Penyebabnya

Adapun hukumannya ialah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0OO.0O0.000,0O (satu miliar rupiah) seperti yang tertera di dalam pasal 45A dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyarakat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1.000.O0O.0O0,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian dalam pasal 41 ayat 4 dan 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 41 tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.00O,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Baca Juga: Benarkah Yusuf Hamka Akan Ke Lahat Apakah Terkait Pilkada, Simak Begini Penjelasan Kak Wari

Dari bunyi pasal di atas sebenarnya Kepala Desa bisa saja melaporkan permasalahan tuduhan ini secara hukum. Namun, poin terpenting dalam permasalahan ini ialah agar masyarakat tidak terburu-buru dalam membuat statmen atau berita di sosial media mengingat mudahnya akses media saat ini. Terlebih lagi jika belum mendapat konfirmasi/tanggapan orang yang dituju. Salam redaksi.!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X