Frekuensi News - Program Guru Penggerak bertujuan untuk memajukan pendidikan Indonesia dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik.
Program Guru Penggerak adalah program menciptakan agen di dalam ekosistem pendidikan.
Seorang Guru Penggerak akan menjadi syarat menjadi pemimpin unit-unit pendidikan ke depan.
Baca Juga: 3 Kabar Gembira untuk Guru Tahun 2022 dari PPPK sampai Jam Mengajar
Berikut telah frekuensinews.com rangkum tahapan seleksi Guru Penggerak dan lini masa setiap tahapan.
Tahapan Pendaftaran Guru Penggerak
Ada 2 (dua) tahap seleksi Calon Guru Penggerak:
Tahap 1 (Registrasi, Esai, dan Tes Bakat)
1. Registrasi: peserta seleksi akan mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, mengunggah tiga dokumen pendukung (dalam format PDF).
Meliput:
KTP, Surat dukungan dari Kepala Sekolah, dan Surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/organisasi.
Peserta memiliki waktu sampai pendaftaran ditutup (18 Februari 2022) untuk menyelesaikan tahap ini terhitung setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”.
Peserta direkomendasikan untuk menyiapkan dokumen tersebut sebelum melakukan proses registrasi.
Baca Juga: Guru Honorer Berikan Rapot Merah untuk Kemendikbud Nadiem Makarim
2. Esai: peserta seleksi akan menjawab 5 (lima) paket pertanyaan esai dan masing-masing paket pertanyaan memiliki 3 - 4 pertanyaan tambahan.
Artikel Terkait
Mengenal Kurikulum Prototipe, Paradigma Baru Pendidikan Indonesia Tahun 2022
Implementasi Kurikulum Prototipe pada Jenjang PAUD hingga SMP
Kupas Tuntas! Implementasi Kurikulum Prototipe pada Jenjang SMA Pendidikan Indonesia
Implementasi Kurikulum Prototipe di Jenjang SMK dan SLB pada Pendidikan Indonesia
Informasi Lengkap Beasiswa LPDP 2022! Persyaratan Pendaftar Beasiswa LPDP untuk Pelaku Budaya