Napak Tilas Ferdy Sambo: dari Kadiv Propam Polri hingga Vonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 18:25 WIB
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. (dok. PMJ News/Tangkapan Layar Youtube Metrotvnews) (PMJ News/Tangkapan Layar Youtube Metrotvnews)
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. (dok. PMJ News/Tangkapan Layar Youtube Metrotvnews) (PMJ News/Tangkapan Layar Youtube Metrotvnews)

Frekuensi News - Seperti yang diketahui, kasus Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J saat ini sudah menemukan titik terang.

Insiden tembak menembak Brigadir J ini terjadi atas perintah dari Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga, Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo pun menerima persidangan dari tahun 2022 hingga saat ini dirinya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena dianggap bersalah.

Beberapa timeline dibawah ini mungkin menerangkan kejadian-kejadian yang dialami Ferdy Sambo atas pembunuhannya terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Abraham Samad Ungkap Kekhawatiran Publik

Pada tanggal 8 Juli 2022, Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden tembak menembak.

Lalu, pada tanggal 12 Juli 2022, Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menuntaskan kasus ini.

Namun, pada timeline ini, tak hanya insiden tembak menembak, tapi ada dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.

Hal ini diduga karena pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J tersebutlah Sambo memerintah bawahannya.

Baca Juga: Birmingham City vs Cardiff City di Liga EFL Championship: Kedua Tim Miliki Performa Untuk Dibuktikan, Ada H2H

18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Atas kasus tersebut, jabatan-jabatan Sambo dicabut.

Tanggal 26 Juli 2022, Bharada E, selaku orang yang menembak Brigadir J diperiksa oleh Komnas HAM.

27 Juli 2022, keluarga Brigadir J meminta autopsi ulang jenazah Brigadir J oleh tim dokter forensik yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tissya Maharani Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X