Frekuensi News - Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat ini masih menjadi sorotan publik.
Perhatian publik kini masih tertuju pada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo juga membuat sejumlah anak buahnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan ini seperti Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan lainnya.
Saat ini, para terdakwa tengah bersiap untuk menghadapi vonis dari hakim.
Ferdy Sambo sendiri telah mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU).
Publik kini masih mempertanyakan mengapa Ferdy Sambo bisa lolos dari tuntutan hukuman mati.
Sebagian kalangan menduga bahwa Ferdy Sambo dibekingi oleh sosok lain yang memiliki pangkat lebih tinggi.
Namun bukan karena bekingan, Ferdy Sambo ternyata bisa lolos dari tuntutan hukuman mati lantaran buku hitam yang dibawanya.
Buku hitam itu diyakini sebagai jimat yang menyebabkan mantan Kadiv Propam Polri itu selamat dari tuntutan hukuman mati.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak.
"Ferdy Sambo itu selalu membawa buku hitamnya ke pengadilan, kemungkinan apabila vonisnya dan Putri (Putri Candrawathi) terlalu keras, jimat berupa buku hitam tersebut akan dikeluarkan," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari YouTube Metro TV Senin, 6 Februari 2023.
Baca Juga: Cara Memasukkan Kode Pos Pada STB Agar Fitur EWS Berjalan Dengan Baik
Artikel Terkait
Rekaman Hakim Akan Memvonis Hukuman Ini untuk Ferdy Sambo Bocor, Netizen: Lebih Menyakitkan
JPU Tegas Tolak Pledoi Ferdy Sambo! Desak Hakim Tetap Beri Hukuman Seumur Hidup
Sebut Ferdy Sambo Bukan Dalang Pembunuhan Brigadir J, Denny Darko: Ada Orang Lain, Masih Dilindungi
Diminta Warganet untuk Ramal Vonis Ferdy Sambo, Ini Kata Hard Gumay
Istri Arif Rachman Ungkap Sifat Ferdy Sambo Sebelum Pembunuhan Brigadir J