Frekuensi News - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat ini masih menjadi sorotan publik.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan anak buahnya, Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama terdakwa lain seperti Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan lainnya telah mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU).
Publik kini tengah menantikan vonis para terdakwa.
Baca Juga: Lima Cafe Me Time Cocok Untuk Mahasiswa di Kota Malang
Bahkan, tak sedikit warganet yang masih sangat penasaran terhadap vonis dari hakim untuk Ferdy Sambo.
Adapula warganet yang menanyakan langsung kepada para peramal seperti Hard Gumay.
Hal ini berawal dari Hard Gumay yang mencoba meramal berbagai peristiwa 2023 bersama Denny Sumargo melalui kanal YouTube Denny Sumargo beberapa waktu lalu.
Selain menceritakan peristiwa bencana dan kasus-kasus para selebritis, ternyata ada sebuah pertanyaan kepada Hard Gumay terkait vonis akhir hukuman Ferdy Sambo.
Baca Juga: STB atau Televisi Dulu? Simak Cara Mematikan dan Menghidupkan Set Top Box TV Digital yang Benar
"Tolong tanyain bang, inisial aja ya FS dan PC dan Bharada E dapat hukuman berapa tahun? Itu pertanyaannya," kata Denny membacakan pertanyaan dari anggotanya seperti dikutip oleh frekuensinews.com.
"Lu jangan maksa diri berangkat ya, tau-tau blunder lu," tambah Denny mengingatkan.
Hard Gumay kemudian mencoba menjawab apa yang disampaikan Denny.
"Kalau dari kesatuan korps gue si melarang untuk sehubungan dengan itu," ujar Hard Gumay.
Baca Juga: Channel Siaran TV Digital ANTV dan TvOne di Semarang Hilang, Ternyata Ini Penyebabnya
Artikel Terkait
Susi, ART Ferdy Sambo Menarik Kesaksian Terkait Anak Terakhir Putri Candrawathi
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD Berikan Tanggapan Menohok
Rekaman Hakim Akan Memvonis Hukuman Ini untuk Ferdy Sambo Bocor, Netizen: Lebih Menyakitkan
JPU Tegas Tolak Pledoi Ferdy Sambo! Desak Hakim Tetap Beri Hukuman Seumur Hidup
Sebut Ferdy Sambo Bukan Dalang Pembunuhan Brigadir J, Denny Darko: Ada Orang Lain, Masih Dilindungi