JPU Tegas Tolak Pledoi Ferdy Sambo! Desak Hakim Tetap Beri Hukuman Seumur Hidup

photo author
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:13 WIB
JPU tolak pledoi Ferdy Sambo. (Foto: Tangkapan layar Youtube)
JPU tolak pledoi Ferdy Sambo. (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Frekuensi News - Penolakan Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tegas disuarakan. 

Penolakan JPU ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan brigadir J pada Jumat, 27 Januari 2023.
 
Isi pledoi yang disampaikan Ferdy Sambo serta tim penasehat hukumnya dikatakan JPU tidak memiliki dasar yuridis yang jelas untuk menghindar dari tuntutan seumur hidup. 
 
 
"Berdasarkan seluruh isi yang sudah diuraikan, kami selaku tim penuntut umum dalam perkara ini pledoi dari saudara Ferdy Sambo dan penasehat hukum haruslah di kesampingkan. Hal itu karena uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat" ucap jaksa penuntut umum.
 
Lantaran hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pada hakim untuk menolak seluruh pledoi yang disampaikan Ferdy sambo serta tim penasehat hukumnya. 
 
Selain Itu, pihak JPU juga meminta hakim tetap menjatuhkan hukuman seumur hidup pada terdakwa Ferdy Sambo. 
 
 
Sementara itu, Ferdy Sambo mengaku tetaplah manusia biasa, ia memohon ampun pada Tuhan, serta menyampaikan permintaan maaf dengan menyebut beberapa kutipan pada alkitab. 
 
Ferdy Sambo juga mengungkapkan bahwa ingin bertobat setelah kasus brigadir J ini terjadi.
 
Dalam pledoinya, Ferdy Sambo mengungkapkan permintaan maaf pada beberapa pihak, termasuk keluarga Brigadir J serta istrinya, Putri Chandrawati.
 
 
Sebagai penutup, Sambo berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X