Frekuensi News - Penolakan Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tegas disuarakan.
Penolakan JPU ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan brigadir J pada Jumat, 27 Januari 2023.
Isi pledoi yang disampaikan Ferdy Sambo serta tim penasehat hukumnya dikatakan JPU tidak memiliki dasar yuridis yang jelas untuk menghindar dari tuntutan seumur hidup.
"Berdasarkan seluruh isi yang sudah diuraikan, kami selaku tim penuntut umum dalam perkara ini pledoi dari saudara Ferdy Sambo dan penasehat hukum haruslah di kesampingkan. Hal itu karena uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat" ucap jaksa penuntut umum.
Lantaran hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pada hakim untuk menolak seluruh pledoi yang disampaikan Ferdy sambo serta tim penasehat hukumnya.
Selain Itu, pihak JPU juga meminta hakim tetap menjatuhkan hukuman seumur hidup pada terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sulit Memulai Pembicaraan? Begini Cara dan Tips Mengatasi Gugup untuk Membuka Obrolan dengan Mudah
Sementara itu, Ferdy Sambo mengaku tetaplah manusia biasa, ia memohon ampun pada Tuhan, serta menyampaikan permintaan maaf dengan menyebut beberapa kutipan pada alkitab.
Ferdy Sambo juga mengungkapkan bahwa ingin bertobat setelah kasus brigadir J ini terjadi.
Dalam pledoinya, Ferdy Sambo mengungkapkan permintaan maaf pada beberapa pihak, termasuk keluarga Brigadir J serta istrinya, Putri Chandrawati.
Sebagai penutup, Sambo berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. ***
Artikel Terkait
Keluarga Brigadir J Terima Permintaan Maaf Bharada E, Kamaruddin: 'Jangan Kayak Ferdy Sambo'
Keluarga Brigadir J Akan Dipertemukan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Besok!
Susi, ART Ferdy Sambo Menarik Kesaksian Terkait Anak Terakhir Putri Candrawathi
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD Berikan Tanggapan Menohok
Rekaman Hakim Akan Memvonis Hukuman Ini untuk Ferdy Sambo Bocor, Netizen: Lebih Menyakitkan