Frekuensi News – Artis Nikita Mirzani dikabarkan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Diketahui, sidang yang dijalani Nikita Mirzani ini berhubungan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani divonis bebas dari dakwaan atas kasusnya dengan Dito Mahendra.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang.
Baca Juga: Imbas Ditutupnya Pelabuhan Merak, Sopir Truk Geram : Macet dari ...
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra pada Kamis, 29 Desember 2022.
“Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” lanjutnya.
Selama mengikuti proses hukum, Nikita Mirzani diketahui berada dibalik jeruji besi Rutan Serang, Banten.
Baca Juga: Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, dan Sekitarnya
Usai putusan bebas, Nikita pun resmi dinyatakan bebas dari penjara.
“Membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” pungkas Dedy.
Ketika mendengar sendiri putusan tersebut, Nikita sempat melakukan sujud syukur dan menangis di ruang sidang.
Fahmi Bachmid selaku pengacaranya sampai membantu sang klien untuk bangkit.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 30 Desember 2022: Aries Tak Miliki Pilihan, Gemini Harus Banyak Memaafkan
Artikel Terkait
Polda Banten Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka
Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Serang Kota, Ini Tanggapan Pihak Dito Mahendra
Putra Olla Ramlan Pacaran dengan Putri Nikita Mirzani? Cek Faktanya di Sini!
Jalani Sidang Perdana, Ini Ekspresi Wajah Nikita Mirzani pada Awak Media
Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang Digelar, Barang-barang Ini Dilempar