Ada Formasi Khusus untuk Lulusan SMA di CPNS 2023, Ini Kriteria Lengkapnya

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 11:04 WIB
Berikut syarat umum dan khusus untuk formasi SMA-SMK pada seleksi penerimaan CPNS 2023. (BKN )
Berikut syarat umum dan khusus untuk formasi SMA-SMK pada seleksi penerimaan CPNS 2023. (BKN )

Frekuensi News - Simak formasi khusus lulusan SMA pada seleksi CPNS tahun 2023.

Pemerintah kembali membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2023 mendatang.

Seleksi penerimaan CPNS masih selalu dinantikan oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Tak hanya D3, S1 dan S2, Pemerintah juga membuka sejumlah formasi khusus untuk lulusan SMA dan SMK.

Baca Juga: Cuma Modal 50 Ribu! Begini Cara Membuat Set Top Box Sendiri, Mudah dan Murah

Seperti pada penyelenggaraan sebelum-sebelumnya, seleksi penerimaan CPNS 2023 memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Artinya, tidak semua lapisan masyarakat bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2023.

Kriteria tersebut kemudian dibagi menjadi dua kategori, umum dan khusus.

Berikut ini adalah sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk formasi khusus lulusan SMA dan SMK pada seleksi penerimaan CPNS 2023 seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari berbagai sumber:

Baca Juga: Yamaha RX King 155 VVA Ternyata Diluar Ekspektasi, Ini Spesifikasinya yang Dianggap Mengecewakan

Syarat khusus:

1. Memiliki tinggi badan minimal 160 CM untuk perempuan, dan 165 untuk laki-laki.

2. Tidak ditato, ditindik, dan bekas tato. Terkecuali mengikuti sistem adat tertentu yang mewajibkan untuk di tato/tindak. Sehingga bagi yang demikian harus menyertakan surat keterangan dari pemangku adat.

3. Usia minimal 18 tahun saat mendaftar, serta maksimal 28 tahun.

Baca Juga: Bisa Tangkap 50 Channel ke Set Top Box, Pria Ini Buat Antena Siaran TV Digital Sendiri, Begini Caranya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X