Frekuensi News - Bisa ditiru, pria ini membuat antena siaran TV digital sendiri, bisa menangkap 50 channel ke Set Top Box.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memadamkan siaran TV analog.
Dengan demikian, siaran TV digital telah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia.
Peralihan siaran TV analog ke digital ini telah dilakukan sejak 2 November 2022 silam.
Baca Juga: Cuma Modal 50 Ribu! Begini Cara Membuat Set Top Box Sendiri, Mudah dan Murah
Sebelum peralihan berlangsung, Pemerintah telah melakukan sejumlah persiapan.
Beberapa diantaranya seperti persiapan infrastruktur hingga pendistribusian perangkat.
Untuk menikmati layanan TV digital, masyarakat memerlukan alat bernama Set Top Box.
Alat ini berfungsi sebagai pengolah sinyal TV digital supaya bisa ditampilkan pada TV.
Baca Juga: Lirik Lagu Die For You – Joji yang Telah Ditonton Lebih dari 7 Juta Tayangan
Sementara perangkat lainnya masih sama pada saat zaman TV analog.
Yakni antena, kabel, jack, booster dan TV biasa.
Meski kini siaran TV digital telah disosialisasikan dan diberlakukan, namun belum semua lapisan masyarakat bisa menikmatinya.
Beberapa faktor yang terjadi, seperti mahalnya harga STB dan juga siaran tidak tertangkap dengan baik.
Baca Juga: 11 Hari Jelang Piala Dunia Qatar 2022, Pemain Kunci Timnas Senegal Ini Terancam Absen
Artikel Terkait
Begini Cara Dapatkan Siaran TV Digital RCTI, SCTV, dan Indosiar, Gratis dan Tak Perlu Parabola
Set Top Box Bisa Didapatkan Secara Gratis dari Kemenkominfo, Penuhi Syarat-syarat Ini
Sudah Dapat Set Top Box? Ini Daftar Kode Frekuensi Siaran TV Digital
Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo Resmi Bisa Dipesan, Segera Hubungi Nomor WhatsApp Ini
Lima Rekomendasi Set Top Box Murah November 2022 Lengkap dengan Fiturnya