Polisi Tetapkan 30 Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CPNS

photo author
- Kamis, 28 April 2022 | 08:31 WIB
Ilustrasi. Polisi resmi menetapkan 30 tersangka kasus kecurangan CPNS. (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi. Polisi resmi menetapkan 30 tersangka kasus kecurangan CPNS. (Pexels/Kindel Media)

Frekuensi News – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus kecurangan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan CPNS.

Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti-KKN CPNS 2021.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Dicopot

Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.

Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi, yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT).

Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus, yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun 2022 per Provinsi

Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti-KKN CPNS 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR," terang Gatot.

Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M. Syamsul Arifin menguraikan, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi PNS dengan meminta uang dengan jumlah hingga ratusan juta.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: ASN Wajib Baca! Jokowi Keluarkan Keppres nomor 4 Tahun 2022 Soal Cuti Bersama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X