Frekuensi News - Jika Anda merupakan calon pendaftar CPNS PPPK 2022, pelamar wajib memakai materai elektronik untuk dokumen persyaratannya.
Lalu bagaimana cara membuat e-meterai untuk PPPK 2022?
Mirip pada seleksi CPNS pada tahun sebelumnya, peserta seleksi PPPK 2022 juga wajib melewati proses seleksi administrasi.
Pada tahap administrasi, peserta wajib membubuhkan meterai elektronik pada berkas administrasi.
Berikut langkah membuat e-materai untuk keperluan daftar CPNS PPPK 2022, berikut ini:
1. Ketik laman https://e-meterai.co.id di mesin pencarian lalu klik
2. Setelah tampilan awal laman muncul, selanjutnya klik menu “BELI E-METERAI”
3. Kemudian akan muncul laman login.
4. Silakan login jika sudah memiliki akun atau klik menu “DAFTAR DI SINI” jika Anda belum memiliki akun
5. Lalu pilih tipe akun dan unggah foto KTP lalu isi data diri secara rinci
6. Selanjutnya Anda akan diminta mengunggah dokumen yang akan digunakan
7. Setelah berhasil, Anda akan diberikan kode OTP melalui SMS
8. Silahkan cek SMS lalu masukkan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS, lalu klik untuk proses validasi.
9. Setelah proses validasi.berakhir, Anda dapat melakukan pembelian e-Materai sesuai kebutuhan.
Demikianlah artikel tentang cara membuat e-materai guna keperluan daftar CPNS PPPK 2022, semoga sukses lulus seleksi dan dinyatakan berhasil.***
Artikel Terkait
Cek Fakta: Beredar Kabar 1,4 Juta WN China Ikut Tes Seleksi CPNS 2021, Simak Faktanya
Cek Fakta: Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar dan Kuota Terbatas
Fakta Baru Sidang Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty : Korban Stress Hingga Meninggal Dunia
Polisi Tetapkan 30 Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CPNS
Contoh Soal Tes SKD CPNS 2022: Tes Wawasan Kebangsaan