Polisi Bakal Melaksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Asalkan ...

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 08:06 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebut Polri akan segera melakukan rekonstruksi penembakkan yang menewaskan Brigadir J asalkan satu hal ini terpenuhi (Instagram @agusandrianto)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebut Polri akan segera melakukan rekonstruksi penembakkan yang menewaskan Brigadir J asalkan satu hal ini terpenuhi (Instagram @agusandrianto)

Frekuensi News – Simak berikut ini perkembangan kasus penembakkan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Rencananya, Polisi bakal melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang setelah penetapan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi, proses rekonstruksi tersebut masih menunggu hasil autopsi ulang.

Baca Juga: Jadwal Babak 64 Besar Kejuaraan Dunia BWF 2022: 7 Wakil Indonesia Siap Tempur

“(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J),” ucap Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Bareskrim Polri kepada awak media pada Minggu 21 Agustus 2022.

Mengenai pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus memastikan hal ini dilakukan agar pihaknya memperoleh pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum pada pemberkasan kasus ini.

“Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,” terang Agus.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs Liverpool di Liga Inggris, 23 Agustus: Laga Derby Pekan Ini!

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Diketahui, Polisi belum membuka barang bukti berkenaan kasus penembakan tersebut seperti dikutip frekuensinews.com dari PMJ News.

“Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia,” tutur Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media pada Sabtu 20 agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Penyebab Perang Rusia dan Ukraina Akan Berlangsung Lama

“Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada,” ucap Agus.

Sebagai informasi, hingga saat ini, Polri baru menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yakni RE, RR, KM, FS dan PC.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X