Diundang Ke Mabes Polri, Kamaruddin Minta Sosok Ini Dijadikan Tersangka Baru Kematian Brigadir J

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:12 WIB
Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir J datang ke Mabes Polri dan minta sosok ini dijadikan tersangka baru penembakkan Brigadir J (Tangkapan layar Polri TV)
Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir J datang ke Mabes Polri dan minta sosok ini dijadikan tersangka baru penembakkan Brigadir J (Tangkapan layar Polri TV)

Frekuensi News – Kamaruddin Simajuntak selaku pengacara Brigadir J mengatakan bahwa dirinya diundang oleh pejabat utama Mabes Polri.

Pada kesempatan hari ini, Selasa 16 Agustus 2022 tersebut, Kamaruddin pun meminta kepada polisi untuk kembali menetapkan tersangka lain terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Lirik Lagu 17 Agustus Tahun 45, Lagu Wajib Nasional pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia

"Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” tambah Kamaruddin kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri.

Kamaruddin berpendapat, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka yakni Putri Candrawathi yang merupakan Istri Irjen Ferdy Sambo.

“Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” ungkap Kamaruddin.

Baca Juga: Resep Tahu Schotel, Salah Satu Makanan Asal Belanda yang Banyak Ditemukan sebagai Jajanan Pasar

“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya,” sambungnya mengatakan.

Kamaruddin juga menyebut berkenaan niatnya ingin berjumpa dengan Putri.

Namun, niat baiknya tersebut tidak pernah dipedulikan seperti dikutip frekuensinews.com dari PMJ News.

Baca Juga: Berikut 70 Ide Lomba Unik dan Seru untuk Memeriahkan 17 Agustusan

Oleh karena itu, pihaknya juga berkeyakinan bahwa, Putri telah turut serta dalam ‘drama’ di perkara itu.

“Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga," tutur Kamaruddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X