Frekuensi News - Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kini terus memasuki babak baru.
Polri melalui Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini masih terus mengusut anggotanya yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Berdasarkan laporan terbaru, saat ini sudah ada 63 anggota polisi yang diperiksa, terkait kasus Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Hotman Paris: Sukses Buat Laporan Polisi, Lawan Nyerah
"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," kata Dedi Prasetyo seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News Selasa, 16 Agustus 2022.
Dedi membenarkan bahwa terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.
"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," tambahnya.
Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 7 Mitos Memasak Pasta Yang Benar-Benar Salah
Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri
"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," tutur Dedi saat dikonfirmasi Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu.***
Artikel Terkait
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Batal Jalani Pemeriksaan, Komnas HAM Beberkan Alasannya
BREAKING NEWS ! Polri Stop Penyidikan Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Polri Ungkap Fakta Baru Mengejutkan Soal Penembakan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo
Cek Fakta: Ferdy Sambo Tulis Novel Khusus Dewasa
Pengacara Brigadir J Meminta PPATK Selidiki Rekening Ajudan Ferdy Sambo