Frekuensi News - Pemerintah kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji di tahun 2022.
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan sebagai bentuk Pemerintah dalam memberikan BLT berjenis BSU (Bantuan Subsidi Upah) untuk para pekerja atau buruh yang berdampak covid-19.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Istana. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan BLT subsidi gaji kembali cair.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya dikutip dari Sekretariat Kabinet, Rabu 6 April 2022 kemarin
Disebutkan oleh Menaker Ida Fauziyah, BLT BSU 2022 kembali diberikan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: SAH! UU Terbaru Berlakukan PPN pada Dompet Digital atau e-Wallet, Top Up Bakal Kena Pajak
Diketahui, program BLT BSU sebelumnya sempat vakum. Banyak masyarakat yang ingin tahu dan berharap kelanjutan program ini.
Dalam program BSU sebelumnya, bentuk dari BSU yang disalurkan berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap. Sehingga, total BSU yang diterima adalah Rp1 juta.
Pada tahun 2022, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta/bulan.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta di bawah upah minimum bila pekerja bekerja di daerah yang upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta.
Baca Juga: Aplikasi PINTAR: Cara Canggih Tukar Uang Baru Untuk Lebaran 2022 dari Bank Indonesia
Sama seperti tahun sebelumnya, kriteria pekerja penerima BSU di tahun 2022 dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Kewajiban terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga disertakan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," kata dia.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," lanjut.
Artikel Terkait
PERHATIKAN! Hal Penting Ini Saat Mendaftar Bantuan Kemensos PKH 2022
Informasi Lengkap PIP Kemdikbud 2022: Kategori Penerima dan Besaran Bantuan
Ada Bantuan Dana dari PIP Kemdikbud 2022 untuk SD-SMA, Cek Sekarang lewat HP!
Segera Daftar Bantuan Pemerintah, Bisa Dapat 3 Juta! Ini Caranya Daftar Bantuan Sosial Bulan April 2022
Bantuan Subsidi Upah Kembali Digulirkan, Berikut Besaran dan Kriteria Penerimanya