Bisa Dapat Rp1 Juta, Pemerintah Alokasikan BSU 2022! Ini Cara Daftarnya

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 12:01 WIB
Pemerintah kembali berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) (kemnaker.go.id)
Pemerintah kembali berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) (kemnaker.go.id)

Frekuensi News - Pemerintah kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji di tahun 2022.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan sebagai bentuk Pemerintah dalam memberikan BLT berjenis BSU (Bantuan Subsidi Upah) untuk para pekerja atau buruh yang berdampak covid-19.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Istana. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan BLT subsidi gaji kembali cair.

Baca Juga: Segera Daftar Bantuan Pemerintah, Bisa Dapat 3 Juta! Ini Caranya Daftar Bantuan Sosial Bulan April 2022

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya dikutip dari Sekretariat Kabinet, Rabu 6 April 2022 kemarin

Disebutkan oleh Menaker Ida Fauziyah, BLT BSU 2022 kembali diberikan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: SAH! UU Terbaru Berlakukan PPN pada Dompet Digital atau e-Wallet, Top Up Bakal Kena Pajak

Diketahui, program BLT BSU sebelumnya sempat vakum. Banyak masyarakat yang ingin tahu dan berharap kelanjutan program ini.

Dalam program BSU sebelumnya, bentuk dari BSU yang disalurkan berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap. Sehingga, total BSU yang diterima adalah Rp1 juta.

Pada tahun 2022, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta/bulan.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta di bawah upah minimum bila pekerja bekerja di daerah yang upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Aplikasi PINTAR: Cara Canggih Tukar Uang Baru Untuk Lebaran 2022 dari Bank Indonesia

Sama seperti tahun sebelumnya, kriteria pekerja penerima BSU di tahun 2022 dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Kewajiban terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga disertakan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," kata dia.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X